Jakarta Raya

Kaitkan Gus Faiz pada Kunjungan Israel, Ikdar Minta Media Koreksi Konten

Rabu, 17 Juli 2024 | 12:00 WIB

Kaitkan Gus Faiz pada Kunjungan Israel, Ikdar Minta Media Koreksi Konten

Pimpinan Pesantren Daarul Rahman KH Muhammad Faiz di acara Halaqah Fiqih Peradaban di Al-Wathoniyah Pusat, Jakarta Timur, pada Senin (26/12/2022)(Foto: dok. NU Online Jakarta)

Jakarta, NU Online Jakarta 
Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni Pesantren Daarul Rahman (Ikdar) meminta media untuk melakukan koreksi konten atas kekeliruan terhadap KH Muhammad Faiz (Gus Faiz), yang dikaitkan sebagai salah satu lima nahdliyin yang melakukan pertemuan dengan presiden Israel Isaac Herzog.

 

Ketua Biro Hukum PP Ikdar Dedi Ali Ahmad mengatakan pemberitaan tersebut bermula dari foto yang diambil di media sosial yang menarasikan sebagai salah satu dari ke lima peserta kunjungan yang kemudian dikutip dan dikembangkan oleh beberapa media online dengan cara yang melanggar kode etik jurnalistik.


“PP Ikdar mencatat, sejumlah media online ikut memberitakan peristiwa tersebut dengan pemberitaan yang salah dan sama. Biro Hukum PP Ikdar menilai terdapat beberapa aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang ditabrak,” ujar Dedi dalam keterangannya yang diterima NU Online Jakarta, Rabu (17/72024).

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Dedi menilai pemberitaan tersebut diduga dilakukan dengan cara mengkloning atau menyalin berita tanpa melakukan verifikasi ulang dengan memuat berita tersebut di media lainnya. Terlebih, tidak melakukan verifikasi ke narasumber yaitu Gus Faiz yang juga selaku Pimpinan Pesantren Daarul Rahman itu.


“Berpotensi melanggar aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama seluruh insan pers,” tegas Dedi.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Oleh karena itu, Dedi menekankan pemberitaan yang mengaitkan nama Gus Faiz dengan lima nahdliyin yang bertemu Presiden Israel adalah pemberitaan yang sembrono dan melanggar kode etik jurnalistik. Padahal, dalam pasal 3 kode etik jurnalistik menyebutkan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”


“Dalam kasus ini beberapa media online tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran apakah Gus Faiz bagian dari salah satu ke lima Nahdliyin yang mereka beritakan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Dedi mengaku pihaknya merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Menurutnya, informasi yang disebarluaskan oleh beberapa media online tersebut, membuat kegaduhan di masyarakat, para santri dan para jama’ah lainnya. Terlebih, sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah.

 

“Jika hal itu tidak ada penyelesaian, maka kami Biro Hukum PP Ikdar akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND