RMINU DKI Jakarta Diskusikan Pasang Surut Hubungan Pesantren dan Negara
“Jangan sampai karena dana bantuan, ada surat cinta dari kejaksaaan untuk pesantren. Jika pesantren tidak mampu mengelola dana bantuan, sebaiknya dana bantuan itu ditolak saja. Toh itu sifatnya opsional dan pesantren berhak menolak karena tanpa dana bantuan pemerintah sudah ratusan tahun yang lalu dan sampai sekarang pesantren tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Jumat, 22 November 2019 | 02:00 WIB