LBH Sarbumusi Desak Investigasi Pengamanan Represif dan Gas Air Mata Kedaluwarsa
Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi) mendesak investigasi atas dugaan tindakan represif aparat dan penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam pengamanan aksi massa di Kabupaten Pati pada Rabu (13/08/2025).
“Kasus di Pati ini harus diusut tuntas, mulai dari pola pengamanan yang represif hingga dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa,” ujar Sekretaris LBH Sarbumusi, Jul Hanafi kepada NU Online Jakarta, Jumat (15/8/2025)
Menurutnya, peristiwa di Pati menjadi catatan serius LBH Sarbumusi karena menunjukkan potensi pelanggaran HAM yang signifikan. Ia menguraikan tiga sorotan utama lembaganya terkait kejadian tersebut.
Pertama, minimnya pendekatan humanis dan dialogis, meskipun Kapolresta Pati menyebut pengamanan telah dilakukan secara humanis dengan 2.684 personel.
“Fakta di lapangan justru menunjukkan pembubaran paksa lebih diutamakan ketimbang mediasi,” ujarnya.
Kedua, tindakan represif berlebihan, di antaranya penggunaan gas air mata tanpa membedakan massa aksi dan provokator sehingga menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis, termasuk pada perempuan dan anak-anak.
Ketiga, penggunaan alat pengamanan yang tidak layak, yakni gas air mata yang diduga melewati masa kedaluwarsa dan berisiko menimbulkan efek kesehatan serius seperti iritasi parah, gejala asma, kejang, kebutaan, hingga keguguran.
Ia menambahkan, LBH Sarbumusi tidak hanya menyoroti masalah ini, tetapi juga menyampaikan sejumlah tuntutan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pertama, audit dan revitalisasi menyeluruh sistem pengamanan Polri agar sesuai dengan prinsip HAM dan standar keamanan internasional.
Kedua, penindakan tegas terhadap provokator maupun pelaku kekerasan.
Ketiga, pemulihan bagi korban baik secara medis, psikologis, maupun pemulihan nama baik, serta pelibatan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.
Jul menegaskan bahwa pemerintah dan pimpinan Polri harus meninjau ulang kebijakan penggunaan gas air mata, memastikan peralatan pengamanan memenuhi standar kelayakan, dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang melanggar prosedur.
Sebagai langkah lanjutan, LBH Sarbumusi akan melaporkan catatan represivitas ini kepada Komnas HAM dan Kompolnas.
Terpopuler
1
Ali Sadikin Dianugerahi Jenderal Kehormatan, Berikut Prestasinya
2
Fenomena Hamil di Luar Nikah, Ini Konsekuensi Hukumnya dalam Islam
3
PMII Komfaktar Cetak Kader Unggul lewat Manajemen dan Kepemimpinan
4
GP Ansor Jakut dan STAI PTDII Teken MoU Beasiswa S1 bagi Ansor-Banser
5
Belajar dari Peristiwa Pati, Ketua PWNU Jakarta Sampaikan Pesan untuk Kepala Daerah
6
Mengenal Tradisi Rebo Wekasan dan Amalan yang Dianjurkan
Terkini
Lihat Semua