Jakarta Raya

Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen PPSU 2025, Ini Syarat dan Tahapannya

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:00 WIB

Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen PPSU 2025, Ini Syarat dan Tahapannya

Petugas PPSU (pasukan oranye) sedang melakukan kegiatan pembersihan jalan di Jakarta. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, NU Online Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Tahun 2025. Seleksi penerimaan PPSU dilakukan di setiap kelurahan di wilayah Jakarta. Rekrutmen PPSU diperuntukkan kepada masyarakat yang ingin bekerja dan berkontribusi dalam penanganan kebersihan dan lingkungan di Jakarta.

 

PPSU atau yang dikenal dengan pasukan oranye merupakan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Petugas PPSU bekerja di tingkat Kelurahan untuk memperbaiki lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Tahapan Pendaftaran

 

Pendaftaran PPSU dibuka tanggal 23-26 Juni 2025. Calon pendaftar dapat mengirimkan surat lamaran dengan membawa berkas persyaratan ke kantor kelurahan masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam rekrutmen.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Setelah mengirimkan surat lamaran di kelurahan, berkas persyaratan milik pendaftar akan diuji administrasi yang dimulai pada 27 Juni-30 Juni 2025. Kemudian, setelah lolos dalam uji administrasi, pendaftar akan mengikuti uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025. Terakhir, yaitu pengumuman hasil seleksi pada 31 Juli 2025.

 

Persyaratan Umum

ADVERTISEMENT BY OPTAD

1. Warga Negara Indonesia

2. Diutamakan warga ber-KTP DKI Jakarta

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun

4. Memiliki ijazah minimal SD/sederajat atau dapat membaca dan menulis

 

Kelengkapan Administrasi

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditujukan kepada Lurah masing-masing kelurahan

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani

3. Fotokopi KTP yang masih berlaku

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi ijazah atau surat pernyataan bisa membaca dan menulis

6. Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar

 

Tahapan pendaftaran PPSU dilakukan sesuai dengan kebijakan teknis yang diatur oleh Kelurahan masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

 

Bagi warga Jakarta yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen PPSU, silakan mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND