Pj Gubernur Jakarta Dorong Sinergi DPRD dan Kepala Daerah untuk Pemecahan Persoalan Kerakyatan
Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). (Foto: NU Online Jakarta/Alfi Syahri Hilman)
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan selamat dan sukses atas dilantiknya Anggota DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Heru mendorong adanya sinergi dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung kesuksesan agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Sekali lagi, saya mengucapkan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Provinsi masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai," ujar Heru.
Pelantikan ini, kata Heru, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum anggota DPRD, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Kita patut bangga, bahwasanya bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar," katanya.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama guna menyukseskan pelaksanaan pemilu yang demokratis, lancar, dan damai.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Ada dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah," ucapnya.
Di dalam kerangka negara kesatuan, lanjutnya, DPRD memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Kedua, ia melanjutkan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
"Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tuturnya.
Heru juga mengingatkan tentang tiga fungsi DRPD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); Fungsi Penyusunan Anggaran; dan Fungsi Pengawasan. Oleh karena itu, penyusunan perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik namun bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat Jakarta.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Selaku perpanjangan tangan masyarakat, diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat, serta mekanisme pengawasan dilaksanakan berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum," jelasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND