KPU Akan Ikuti Putusan MK, Tapi Konsultasi ke DPR Dahulu
Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku akan menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan batas umur calon di Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi. Sebagaimana berita yang sudah beredar bahwa KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afif saat jumpa Pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Tidak serta-merta ditindaklanjuti, putusan MK itu kata Afif terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan DPR sejak Rabu (21/8/2024) lalu.
"Kenapa ini kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres putusan nomor 90 yang itu, dalam perjalanannya kemudian kami lanjut, tetapi konsultasi tidak dilakukan, karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam putusan dan utusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan salah dan beri peringatan keras terakhir," jelasnya.
Afif menyatakan, tindakan ini perlu dilakukan untuk menghindari kesalahan serupa yang terjadi saat pemilihan presiden (pilpres) kemarin.Â
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur satu kita konsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada pilpres kita juga lanjutin putusan MK tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan, itu dianggap kesalahan yang dilakukan KPU," tambahnya.
Lebih dari itu, Afif mengatakan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan draft untuk berkonsultasi ke DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan diginakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah," terangnya.
Selengkapnya klik disini
Terpopuler
1
KH Abdul Hanan Said, Ahli Al-Quran dari Betawi
2
Putusan LBM NU Jakarta : Hukum Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi
3
RMINU Jakarta Minta Pemerintah Prioritaskan Bantuan untuk Guru Ngaji di Lapisan Bawah
4
Resmi Dimulai, Berikut Daftar Lengkap 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
5
Polemik Wamen Rangkap Jadi Komisaris, Pengamat: Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Kerja
6
Odong-odong Rawan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Perlu Bertindak Tanpa Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Terkini
Lihat Semua