Wacana Libur Ramadhan, Begini Respons dari Sekolah Non-Muslim
Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB

Wacana libur sekolah ramadhan mendapat respon dari sekolah Silaparamitha, Jakarta Timur. (Foto: NU Online Jakarta/Shofiyullah).
M Shofiyullah Al-Lu'lu'iy
Kontributor
Jakarta Timur, NU Online Jakarta
Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana kebijakan libur sekolah selama Ramadhan. Kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat, khususnya terkait nasib peserta didik yang bukan beragama Islam jika kebijakan tersebut diterapkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah Silaparamita Jakarta, Dedy Sukayat menyatakan keberatan jika sekolah diliburkan secara penuh selama bulan ramadhan. Hal ini mengingat mayoritas siswa di sekolah tersebut beragama Buddha.
"Boleh dikata sekolah ini sekolah umum, tapi ciri khasnya itu kan Buddha ya. Di situ juga perlu dipikirkan biasanya sekolah agama non-Muslim agak keberatan juga mungkin ya. Tapi pada prinsipnya saya setuju saja,tapi kalau bisa jangan full,” ujar Dedy ditemui NU Online Jakarta di ruang Kepala Sekolah, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, meskipun kebijakan itu bersifat menyeluruh, ia berharap ada sedikit keleluasaan bagi sekolah non muslim untuk mengambil kebijakan sehingga keputusan libur dapat dikembalikan kepada yayasan untuk memilih.
"Kalau bisa diberikan kelonggaranlah. Bagi sekolah yang seperti kita ini mau ikut libur silahkan mau dilanjut silakan. Kelonggaran seperti itu," ujarnya.
Diketahui Sekolah Silaparamita adalah sekolah umum yang didirikan oleh Yayasan Dana Tridharma pada 1967. Tingkat pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah Silaparamita terdiri atas Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
"Kalau memang mau seperti itu harusnya begini, diubah dulu kurikulumnya, kurikulum disesuaikan karena bulan puasanya libur, dalam kalender pendidikan disesuaikan satu bulan libur, jadi kurikulum bisa dipadatkan sebelum libur," katanya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengadakan rapat dengan para guru untuk membahas wacana libur Ramadan tersebut. Hal ini karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
"Karena ini masih wacana kita belum sosialisasikan. Belum ada respon (feedback) dari mereka (guru), kecuali sudah ada surat keputusan dari kementerian baru akan kita bahas karena ini masih wacana," pungkasnya.
Dedy mengatakan bahwa libur selama ramadhan pernah diterapkan semasa Gus Dur menjabat sebagai presiden, akan tetapi kali ini momentumnya berbeda. Ia menilai kebijakan libur ramadhan 2025 kurang tepat lantaran kebijakan libur tersebut diambil secara mendadak, sementara kurikulum sudah berjalan. Hal itu dapat berpengaruh pada agenda yang sudah tercatat pada kalender akademik.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah mematangkan surat edaran (SE) yang mengatur libur sekolah selama ramadan tahun ini. Dia mengatakan rancangan penerbitan SE itu juga merupakan salah satu topik bahasan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (17/1).
“Sudah kami bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama, tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersamanya,” kata Abdul Mu’ti.
Wacana mengenai durasi libur sekolah satu bulan penuh itu merupakan pembahasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi lintas kementerian itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu turut mengoreksi istilah libur ramadan yang selama ini diberitakan oleh media. Abdul Mu’ti menyebut istilah yang tepat adalah ‘pembelajaran di rumah’.
“Jangan pakai kata libur. Kata kuncinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan,” ujarnya.
Terpopuler
1
PMII Jakpus Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Kebijakan Menteri ESDM
2
3 Amalan di Bulan Syaban untuk Persiapan Sambut Ramadhan
3
Terpilih Jadi Ketua Ansor Jaktim, Taufik Siap Regenerasi Kepemimpinan
4
3 Program Baru Muslimat NU Diluncurkan dalam Kongres Ke-18 di Surabaya
5
Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Bagaimana Menanggulanginya?
6
Hukum Islam soal Pengambilan Pasir Laut
Terkini
Lihat Semua