• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Senin, 20 Mei 2024

Nasional

Kata PBNU soal Sertifikat Layak Kawin di DKI Jakarta

Kata PBNU soal Sertifikat Layak Kawin di DKI Jakarta
Sertifikat Layak Kawin (Foto: detikcom)
Sertifikat Layak Kawin (Foto: detikcom)
Jakarta, NU Online
Warga DKI Jakarta wajib memiliki Sertifikat Layak Kawin sebagai syarat melangsungkan pernikahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

Mengomentari aturan tersebut, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mujib Qulyubi mengaku setuju selama aturan tersebut bersifat sukarela dan tidak memberatkan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

"Saya setuju, tapi dengan catatan-catatan itu tadi. Jangan sampai ini menjadi persyaratan penghalang bagi orang yang akan menikah. Prinsipnya kan pernikahan itu jangan dipersulit. Jangan sampai aturan itu membuat ribet, sulit orang yang pengen nikah," kata Kiai Mujib kepada NU Online di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

Kiai yang pernah menjadi penghulu di KUA Kalideres dan Cengkareng ini berpandangan bahwa Pergub tersebut merupakan wujud hadirnya Pemprov Jakarta kepada warganya dalam hal kesehatan.

"Bahwa Pemprov peduli kesehatan masyarakat. Ini semacam Pemprov ingin melihat kesehatan fisik anak-anak muda tentang kesiapan dalam menikah. Jadi bahwa itu peduli terhadap kesehatan masyarakat, saya setuju, tetapi kalau sakit itu jadi pengahalang nikah, tidak jadi menikah, saya tidak setuju," jelasnya.

Sebab dalam fiqih, sambungnya, jika pun dalam pengecekan kesehatan ternyata salah satu calon memiliki penyakit, ini tidak kemudian menghalangi pasangan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

"Dari sisi fiqih, tidak ada halangan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah bahwa seandainya tahu bahwa dia tidak bisa hamil, tidak masalah. Karena kewajiban suami istri telah ditentukan dalam fiqih. Yang penting memberikan nafkah lahir dan batin dan sudah saling ridha, itu tidak masalah," terangnya.

Kiai Mujib juga menyoroti tentang sosialisasi aturan tersebut karena masih banyak yang tidak mengetahuinya.

"Terbukti penghulu pernikahan di KUA, calon pengantin masih kaget. Ini menunjukan bahwa Pergub itu masih kurang waktu untuk disosialisasikan. Sesuatu yang benar harus dijalankan dengan cara yang benar," jelasnya. (Husni Sahal/Fathoni)


Editor:

Nasional Terbaru