Jakarta Raya

LBH Sarbumusi Dampingi Siswa dan Mahasiswa Usai Ditahan Aksi di DPR

Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:33 WIB

LBH Sarbumusi Dampingi Siswa dan Mahasiswa Usai Ditahan Aksi di DPR

Logo: Konfederasi Sarbumusi

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi (DPP-K) mendampingi 36 siswa dan mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya setelah mengikuti aksi demonstrasi di gedung MPR/DPR RI, Senin (25/8/2025).

 

Ketua LBH DPP-K Sarbumusi Muhtar Said menyampaikan bahwa pendampingan diberikan karena mayoritas dari mereka masih di bawah umur.

 

"LBH Sarbumusi sudah melakukan pendataan, ada 29 siswa dan 7 mahasiswa yang kami dampingi di Polda Metro Jaya,” kata Muhtar kepada NU Online Jakarta, Selasa (26/8/2025).

 

Ia menegaskan bahwa pendampingan tidak dibedakan antara anak yang orang tuanya mengetahui atau tidak, sebab semua tetap berhak atas perlindungan hukum.

 

"Kita pada dasarnya tidak memilah-milih mana yang orang tuanya tahu atau tidak. Semua anak-anak yang masih di bawah umur tetap kami dampingi,” ujarnya.

 

Muhtar menjelaskan, mahasiswa yang ditahan juga didampingi dengan prosedur khusus, termasuk kewajiban menjalani tes urin.

 

"Untuk mahasiswa memang ada langkah khusus, termasuk tes urin sebelum proses lebih lanjut. Tapi semua tetap kami dampingi sampai selesai," jelasnya.

 

Menurutnya, orang tua siswa turut memperkuat permintaan agar LBH Sarbumusi melakukan advokasi. Banyak dari mereka mendatangi langsung Polda Metro Jaya.

 

"Orang tua memperkuat permintaan tolong kepada LBH Sarbumusi begitu mereka tahu anak-anaknya ditahan,” ungkap Muhtar.

 

Ia menambahkan, pihaknya tidak mengalami kesulitan berarti selama melakukan advokasi. LBH Sarbumusi bisa masuk dengan membawa surat tugas resmi.

 

"LBH Sarbumusi diperbolehkan masuk dengan menggunakan surat tugas. Kami menugaskan empat orang anggota untuk melakukan advokasi di Polda Metro Jaya,” tegasnya.

 

Komitmen LBH Sarbumusi, lanjutnya, tidak berhenti di tingkat kepolisian. Jika kasus berlanjut ke pengadilan, advokasi tetap diberikan tanpa biaya.

 

"Kalau sampai ranah pengadilan, maka kita dampingi secara gratis. Itu komitmen kami,”pungkasnya.

 

Sebelumnya, sebanyak 351 orang ditangkap pihak kepolisian terkait aksi demo di kawasan DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025) yang berakhir ricuh. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, dari ratusan orang yang ditangkap, sebanyak 196 merupakan anak di bawah umur.