Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 10:23 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan

Wamensetneg Juri Ardiantoro.

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam peluncuran resmi rangkaian kegiatan HUT ke-80 RI menetapkan bahwa pada 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan.

 

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” katanya dalam tayangan resmi Sekretrariat Negara, dikutip NU Online Jakarta pada Jumat (1/8/2025). 

 

Keputusan tersebut, kata Juri, untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan secara lebih aktif dan meriah.

 

“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk mengenakan atribut kemerdekaan, menggelar perlombaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial selama bulan kemerdekaan.

 

"Jangan lupa juga di momentum bulan kemerdekaan untuk melakukan gotong royong, kerja bakti, membersihkan lingkungan, dan kegiatan-kegiatan positif lainnya untuk membuat lingkungan menjadi bersih dan nyaman," tambahnya.

 

Pada tahun ini, perayaan bulan kemerdekaan akan diisi dengan berbagai agenda dan kegiatan yang sesuai dengan semangat tersebut, dengan logo yang menampilkan bentuk angka 8 dan 0 yang saling terhubung tanpa ujung, yang melambangkan bahwa persatuan sebagai dasar dari kedaulatan, manifestasi kesejahteraan rakyat, dan upaya menggapai cita-cita bangsa menuju Indonesia Maju yang tidak pernah putus