Agus Zehid
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Masyarakat Nusantara mengenal istilah Rebo Wekasan, atau hari Rabu di akhir bulan Safar. Dalam hari tersebut dipercayai akan mendatangkan musibah-musibah. Oleh karenanya banyak dari masyarakat Indonesia melakukan amalan-amalan yang dirasa dapat memberikan perlindungan dari malapetaka tersebut.
Di antara amalan yang dilakukan di Rebo Wekasan ialah berdoa, memohon ampun dan berdzikir. Bahkan terdapat amalan seperti shalat untuk menyambut Rebo Wekasan.
Terkait pandangan fiqh terhadap amalan Shalat Rebo Wekasan, dikutip NU Online Jakarta dari NU Online pada Rabu (13/8/2025) menjelaskan bahwa shalat yang diniati secara khusus hukumnya tidak sah dan haram.
"Aku niat shalat safar atau aku niat shalat Rebo Wekasan hukumnya tidak sah dan haram," demikian penjelasan dalam artikel tersebut.
Ustadz Mubasysyarum Bih menerangkan bahwa pada dasarnya tidak ada nash sharih yang menjelaskan shalat tersebut. Ia mengutip penjelasan dari kitab Tuhfah Al-Habib Hasyiyah Ala Al-Iqna yang menyatakan bahwa hukum asal ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.
Baca Juga
Begini Aturan Shalat Qashar Saat Mudik
Selain shalat yang diniati secara khusus untuk Rebo Wekasan, Ustadz Mubasysyarum juga menyebutkan beberapa shalat yang diharamkan oleh para ulama, seperti shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat nisfu syaban, shalat Asyura dan shalat kafarat di Akhir Bulan Ramadhan sebab shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadis yang kuat.
Ia mengutip pernyataan dari Syekh Abu Bakr bin Syatha pengarang kitab I'anah al-Thalibin yang menegaskan.
"Adapun hadits-hadits shalat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya."
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa jika shalat Rebo Wekasan diniati sebagai shalat Sunnah mutlak, ulama berbeda pendapat dalam masalah itu.
Ia menyebutkan ada pendapat yang menyatakan haram sebagaimana pendapat Hadrotussyekh Kiai Hasyim Asy'ari dalam kumpulan hasil Bahstul Masa'il PWNU Jawa Timur. Namun terdapat pula pendapat yang membolehkan niat shalat Sunnah mutlak di malam Rebo Wekasan, seperti Syeikh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki yang dijelaskan dalam kitabnya, Kanz al-Najah wa al-Surur.
Ustad Mubasysyarum Bih menyampaikan bahwa perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan atau ajang saling bully, namun sebagai rahmat bagi umat, membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat.
"Perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan atau ajang saling bully, namun sebagai rahmat bagi umat, membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat," ucapnya.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa Rebo Wekasan di tahun 2025 akan jatuh pada Rabu, 20 Agustus 2025 (26 Safar 1447 H).
Terpopuler
1
DKI Jakarta Siapkan Skema RDF untuk Hentikan Buang Sampah ke Bantargebang
2
Ketua PWNU Jakarta Ingatkan Pengurus Muslimat Jangan jadi Kader Pasif
3
Ali Sadikin Dianugerahi Jenderal Kehormatan, Berikut Prestasinya
4
Fenomena Hamil di Luar Nikah, Ini Konsekuensi Hukumnya dalam Islam
5
PMII Komfaktar Cetak Kader Unggul lewat Manajemen dan Kepemimpinan
6
GP Ansor Jakut dan STAI PTDII Teken MoU Beasiswa S1 bagi Ansor-Banser
Terkini
Lihat Semua