Jakarta Raya

Disdukcapil Jakarta Akan Nonaktifkan 38.000 KTP, Warga Diminta Cek Data Domisili

Rabu, 7 Mei 2025 | 11:40 WIB

Disdukcapil Jakarta Akan Nonaktifkan 38.000 KTP, Warga Diminta Cek Data Domisili

Ilustrasi foto KTP Republik Indonesia. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menonaktifkan sebanyak 38.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang diketahui tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini merupakan kelanjutan dari program penataan administrasi kependudukan yang dimulai sejak tahun 2024.

 

Kepala Disdukcapil Jakarta, Budi Awaluddin menyatakan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari program quick wins 100 hari pertama Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

"Dari 100.000 data KTP yang telah diverifikasi, ditemukan 38.000 KTP yang diduga tidak valid karena pemiliknya sudah pindah, tidak tinggal di alamat tersebut, atau bahkan telah meninggal dunia," ujarnya.

 

Disdukcapil menargetkan untuk memverifikasi total 3 juta KTP yang dicurigai bermasalah. Hingga saat ini, sebanyak 900.000 warga telah memperbarui data secara mandiri, pindah domisili, atau dinonaktifkan karena meninggal dunia. Masih ada sekitar 2,1 juta KTP yang akan diverifikasi lanjutan pada tahun ini.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Tahap awal ada 38.000 KTP yang akan dinonaktifkan. Namun, ini masih akan diverifikasi ulang," ujar Budi pada Selasa (6/5/2025).

 

Untuk mengetahui apakah KTP mereka terdampak penonaktifan, warga dapat mengakses laman resmi disdukcapil Jakarta atau melalui layanan WhatsApp Jawara di nomor 081285277751. Jika merasa keberatan, warga dapat melapor ke posko aduan di kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa dokumen pendukung untuk verifikasi ulang.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Budi menjelaskan bahwa salah satu alasan banyak warga enggan memperbarui domisili adalah karena masih ingin mendapatkan akses pelayanan di Jakarta atau berencana kembali tinggal di ibu kota. Ia juga menyoroti kondisi satu alamat tempat tinggal yang ditempati hingga 10 kepala keluarga, yang menurutnya memerlukan regulasi baru.

 

"Kedepannya, akan ada revisi terhadap Perda No. 3 Tahun 2024, khususnya terkait jumlah keluarga dalam satu kartu keluarga," tambahnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND