Pemprov DKI Jakarta Umumkan Relaksasi Tarif PBBKB: Kendaraan Pribadi 5 Persen, Umum 2,5 Persen
Kamis, 24 April 2025 | 18:15 WIB

Ilustrasi warga sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar kendaraan di sebuah SPBU di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
Ahmad Thursina Roja
Kontributor
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan kebijakan relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan menurunkan tarif pajak untuk kendaraan pribadi dari 10 persen menjadi 5 persen, dan untuk kendaraan umum dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Kami akan memberikan kemudahan dan diskon yang dulunya dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini menjadi bentuk perhatian Pemprov DKI terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus langkah untuk mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Penurunan tarif PBBKB ini merupakan kebijakan diskresioner yang diberikan kepada kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, tarif PBBKB ditetapkan maksimal 10 persen, sebagaimana diatur oleh pemerintah pusat dan dipungut melalui penyedia bahan bakar seperti Pertamina.
"Ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Dan saya pun kaget ketika mengetahui bahwa tarif 10 persen masih dipungut," ucap Gubernur.
PBBKB dipungut atas setiap penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia kepada konsumen. Subjek pajak dalam hal ini adalah masyarakat pengguna bahan bakar, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Pajak ini dikenakan sebelum PPN, dengan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual bahan bakar.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menyosialisasikan kebijakan ini secara luas. Sementara itu, peraturan teknisnya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang dalam tahap finalisasi.
"Perubahan ini tidak akan terasa bagi masyarakat luar Jakarta. Tetapi bagi warga Jakarta, ini akan sangat berdampak, terutama mereka yang menggunakan kendaraan setiap hari," terang Pramono.
Terpopuler
1
Hukum Pelecehan Seksual terhadap Anak Kandung atau Inses
2
Politik Clickbait Para Pencari Ijazah
3
Ketua PWNU Jakarta Sebut Program Manggarai Bersholawat Terapkan Tradisi NU
4
Pemprov Jakarta Gelar Manggarai Bershalawat untuk Atasi Tawuran
5
Komisi V DPR RI Bakal Buat UU Khusus Transportasi Online
6
Ketua PWNU Jakarta Dorong Pemerintah Tingkatkan Pendidikan Karakter di Sekolah
Terkini
Lihat Semua