Jakarta Raya

Pemprov Jakarta Perluas Layanan Transportasi Gratis bagi 15 Golongan, Ini Daftarnya

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:37 WIB

Pemprov Jakarta Perluas Layanan Transportasi Gratis bagi 15 Golongan, Ini Daftarnya

Ilustrasi bus Transjakarta (Pemprov DKI Jakarta).

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno berencana menggratiskan tarif Mass Rapid Transit (MRT) dan Transjakarta (Tj) bagi 15 golongan masyarakat.
 

Rano mengatakan bahwa dari ke-15 golongan yang akan mendapatkan akses gratis salah satunya yaitu seluruh pengurus rumah ibadah.
 

"Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta," ujar Wakil Gubernur Rano Karno dikutip dalam laman resmi Pemprov JakartaPada Jumat (28/2/2025).

Langkah ini merupakan komitmen Rano untuk merealisasikan janji-janji kampanye. Ia berencana bahwa program tersebut akan dilaksanakan 100 hari pertama masa pemerintahannya.
 

"Iya, jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan. Segera, kita persiapkan karena itu masuk dalam program 100 hari,” ungkapnya.
 

Berikut 15 golongan masyarakat yang akan mendapatkan layanan transportasi gratis, di antaranya:
 

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya.

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta.

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

4. Karyawan swasta yang bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

7. Penduduk pemilik KTP kepulauan seribu.

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

10. Veteran Republik Indonesia.

11. Penyandang Disabilitas.

12. Penduduk Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 tahun.

13. Pengurus Masjid.

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

15. Juru Pemantik Jentik (Jumantik).