Jakarta Timur

Bawaslu Pastikan KTP Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Punya Hak Pilih di Pilkada 2024

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:00 WIB

Bawaslu Pastikan KTP Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Punya Hak Pilih di Pilkada 2024

Bawaslu DKI Jakarta Menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa bersama Stakeholder di Hotel Grand Orchad, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Foto: NU Online Jakarta/Khoirul R)

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha memastikan warga Jakarta yang dinonaktifkan NIK KTP nya tetap mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2024 nanti. Menurutnya, penonaktifan NIK KTP tidak mempengaruhi hak pilih. 

 

"Jadi, kalau ada tetangga kita yang NIK nya dinonaktifkan karena dia kerja di luar kota, karena dia kuliah di luar kota, kemudian ada proses penonaktifan itu, poinnya dalam konteks pilkada ke depan, hak pilihnya tetap terjamin, kata Munandar dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa bersama Stakeholder, di Hotel Grand Orchad, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

 

Munandar mengaku saat ini pihaknya rutin menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terutama berkaitan dengan penerbitan E-KTP yang bertepatan pada hari pemungutan suara pilkada yang jatuh pada 27 November 2024. Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil biasanya akan menerbitkan KTP warga paling lambat sesuai dengan tanggal lahir warga. 

 

"Kita juga sedang berkoordinasi untuk meminta data potensi pemilih yang akan berulang tahun di 27 November 2024. Karena koordinasi kami, Dukcapil hanya akan memberikan dan mencetak E-KTP pada paling cepat di hari-hari yang berulang tahun," jelasnya. 

 

Oleh karena itu, Munandar mengungkapkan pihaknya akan menaruh perhatian khusus kepada warga yang lahir atau berulang tahun pada tanggal 27 November 2024 nanti. Sebab, kata dia hari pemungutan suara itu merupakan hari libur nasional. 

 

"Karena memang biasanya di pilkada dan pemilu, pada hari pencoblosan adalah hari yang diliburkan. Tapi konteks itu, menurut Dukcapil, dia akan menugaskan petugasnya, setelah nyoblos di rumahnya langsung balik ke Kelurahan melayani warga yang harus cetak E-KTP pada hari itu," ungkapnya. 

 

Munandar menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu DKI Jakarta untuk menjaga hak pilih warga Jakarta dengan memerhatikan potensi-potensi permasalahan yang akan muncul menjelang pemungutan suara. 

 

"Jadi, kalau tandanya itu beneran, keponnakan kita, saudara kita, (bisa) diarahkan untuk mengambil E-KTP-nya, terus dia bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya," pungkasnya. 

 

Dilansir dari Tempo, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak sesuai dengan domisili. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.

 

Hingga saat ini, Dinas Dukcapil telah memindahkan kependudukan sebanyak 213.831 warga yang tidak tinggal di Jakarta. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat masih banyak warga yang memiliki KTP Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di Jakarta.

 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, tak ada larangan untuk datang dan mencari kerja di Jakarta, namun yang tidak boleh yaitu pemanfaatan KTP yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

 

“Penataaan dan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil adalah dalam rangka menjaga keakuratan data kependudukan sehingga stakeholder pengguna KTP dalam layanannya dapat tervalidasi dengan baik,” ujar Heru, dikutip melalui keterangan resminya pada Selasa, 28 Mei 2024.

 

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, juga menekankan pentingnya program penataan dan penertiban administrasi kependudukan ini. Menurut Budi, sosialisasi dan koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak yang memanfaatkan data kependudukan.

 

“Dinas Dukcapil akan terus melakukan pendekatan kepada para stakeholder yang mempergunakan NIK dalam layanannya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK,” ujar Budi.

 

Pewarta: Khoirul Rizqy At-Tamami

Editor: Isyatami Aulia