Opini

Profesionalisme Amil Zakat, Kunci Optimalisasi Potensi ZIS Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB

Profesionalisme Amil Zakat, Kunci Optimalisasi Potensi ZIS Indonesia

Ilustrasi Amil Zakat saat menerima Zakat Fitrah. (Foto: freepik)

Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen penting dalam sistem keuangan Islam yang memiliki peran strategis dalam mengurangi kemiskinan, mendukung pembangunan sosial, dan memperkuat solidaritas umat. Namun, potensi besar ZIS di Indonesia belum sepenuhnya tergarap dengan optimal. Salah satu penyebab utama adalah lemahnya pengelolaan ZIS, baik dari sisi pengumpulan maupun pendistribusiannya.

 

Di sinilah peran amil zakat menjadi sangat penting, karena mereka adalah ujung tombak dalam menjembatani antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat). Karena itu, peningkatan kompetensi para amil zakat melalui pelatihan menjadi sebuah keniscayaan.

 

Pentingnya pelatihan amil ini diamini oleh Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif dalam Madrasah Amil yang diselenggarakan LAZISNU DKI Jakarta pada 20 Juni 2025 di Aula BAZNAS Bazis DKI Jakarta. Ia menyampaikan bahwa pelatihan amil menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas amil dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Namun, urgensi peningkatan kapasitas amil tidak bisa dilepaskan dari realitas hukum yang berlaku di Indonesia. Narasumber pelatihan dari BAZNAS Hj Sholihah Latif menggarisbawahi bahwa dalam perspektif hukum Islam dan ketentuan hukum positif, negara adalah pihak yang berwenang dalam pengelolaan zakat.

 

Ketentuan ini sudah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menyatakan bahwa amil zakat yang sah adalah mereka yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, seseorang atau lembaga tidak diperbolehkan mengumpulkan ZIS dan bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 38 sampai 41 dalam UU tersebut.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak amil zakat yang beroperasi tanpa izin resmi, baik yang berada di komunitas, mushala, masjid, maupun lembaga swasta. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi akuntabilitas dan transparansi.

 

Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa aktivitas pengumpulan zakat tanpa izin bisa dianggap ilegal. Bahkan, sebagian dari mereka mungkin belum mengetahui adanya kewajiban untuk memiliki legalitas sebagai amil. Hal ini bisa menandakan lemahnya sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2011 kepada masyarakat luas.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Masalah kepatuhan ini membuka pertanyaan penting: mengapa undang-undang yang telah berusia lebih dari satu dekade belum sepenuhnya dipatuhi? Apakah karena lemahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi? Ataukah karena birokrasi perizinan yang dianggap rumit dan tidak ramah terhadap komunitas akar rumput? Jawabannya kemungkinan merupakan kombinasi dari keduanya.

 

Dalam konteks ini, saran Hj Sholihah menjadi sangat relevan. Ia menyarankan agar para amil zakat yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah sebaiknya membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dengan menjadi UPZ, komunitas atau lembaga tetap dapat menjalankan peran pengumpulan dan distribusi zakat seperti biasanya, tetapi berada dalam payung hukum yang jelas, misalnya membagikan zakat kepada mustahik di lingkungan terdekat.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Keuntungan menjadi UPZ tidak hanya pada sisi legalitas, tetapi juga dalam meningkatkan kepercayaan umat. Masyarakat akan lebih mantap menitipkan zakatnya jika tahu bahwa pengelolaannya dilakukan secara sah, profesional, dan secara hukum diawasi instansi yang berwenang.

 

Melalui pelatihan seperti yang diselenggarakan LAZISNU DKI Jakarta, amil zakat dapat diberikan pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku, baik dari sisi hukum negara maupun hukum syariah. Hal ini penting untuk menghilangkan kesenjangan antara praktik keagamaan dan ketentuan hukum positif.

 

Pelatihan juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, mulai dari administrasi, pendataan mustahik, transparansi pelaporan, hingga strategi penggalangan dana. Dalam jangka panjang, pelatihan ini akan menciptakan amil yang kompeten dan profesional, serta mampu menjawab tantangan zaman.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Fungsi amil zakat tidak hanya sekadar sebagai pengumpul dana, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial. Mereka berada di posisi strategis untuk mendorong pemberdayaan umat melalui dana ZIS yang dikelola secara produktif. Misalnya, zakat dapat digunakan untuk program pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, atau pelatihan keterampilan bagi kelompok rentan.

 

Namun, semua itu hanya bisa terwujud jika amil memiliki kompetensi manajerial, pengetahuan hukum, dan pemahaman syariah yang memadai. Karena itu, pelatihan amil tidak boleh dianggap sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan sebagai bagian dari strategi besar membangun sistem zakat nasional yang kuat dan berkelanjutan.

 

Pelatihan amil tidak cukup dilakukan sekali atau dua kali saja. Diperlukan pelatihan berkelanjutan, supervisi, dan pembinaan secara periodik. Pemerintah, Baznas, serta lembaga-lembaga zakat harus bersinergi untuk menciptakan ekosistem pelatihan yang menyeluruh dan terstruktur. Dengan demikian, proses transformasi amil tradisional menjadi amil profesional dapat berlangsung secara bertahap namun pasti.

 

Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa pengelolaan ZIS yang optimal memerlukan kombinasi antara kompetensi amil dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Pelatihan amil zakat merupakan investasi penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia. Pembentukan UPZ bagi para amil yang belum berizin adalah salah satu solusi strategis untuk menjembatani antara kebutuhan pengumpulan ZIS di tingkat komunitas dengan ketentuan regulasi nasional. Jika pelatihan dan kepatuhan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 dapat ditingkatkan secara signifikan, maka potensi zakat di Indonesia yang sangat besar akan benar-benar mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan kesejahteraan umat.

 

Penulis adalah Sekretaris I PRNU Bintaro, Jakarta Selatan Syarief Basir

ADVERTISEMENT BY ANYMIND