Ketua PWNU Jakarta Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Paus Fransiskus: Sosok Sederhana
Selasa, 22 April 2025 | 21:17 WIB
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta KH Samsul Ma'arif menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.
"Saya mengucapkan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus, semoga semua pihak yang ditinggalkan bisa tabah dan melanjutkan perjuangannya," ujar Kiai Samsul kepada NU Online Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).
Kiai Samsul menyebut bahwa Paus Fransiskus merupakan sosok yang sederhana, baik tindakan maupun ucapannya.
"Beliau (Paus Fransiskus) merupakan manusia yang menjunjung tinggi kesederhanaan. Terlihat dari bagaimana ia berbicara dan bertindak," katanya.
Kiai Samsul juga menyampaikan bahwa Paus Fransiskus merupakan sosok yang menghormati antar sesama dan menghargai perdamaian.
Menurutnya, Paus Fransiskus dalam menyebarkan perdamaian tidak memandang keyakinan dan agama. Ia menghormati kerukunan dan perdamaian dunia atas dasar kemanusiaan.
"Islam juga mengajarkan bermuamalah. Nah, Paus Fransiskus mengamalkan bagaimana menjalin hubungan terhadap sesama tanpa melihat latar belakang keyakinan dan agama," tuturnya.
Diketahui Paus Fransiskus meninggal dunia pada Senin 21 April 2025, pada pukul 07.35 waktu Roma di kediamannya, Casa Santa Marta, Vatikan. Saat itu Paus Fransiskus berusia 88 tahun.
Kabar tersebut diumumkan oleh Kardinal Kevin Farrell, Camerlengo Kamar Apostolik.
"Pada pukul 07.35 pagi ini, Uskup Roma, Fransiskus, telah kembali ke rumah Bapa. Seluruh hidupnya diabdikan untuk melayani Tuhan dan Gereja-Nya," ujar Kardinal dilansir dari situs Vatikan, pada Senin (21/4/2025).
Terpopuler
1
Kiai Taufik Sebut Tasawuf Puncak Akal Manusia, Bukan Ilmu Sederhana
2
Lakpesdam PWNU Jakarta Gelar Seminar Perpustakaan Kontemporer, Jawab Tantangan Zaman
3
TPPO Scam Online Meningkat, PB PMII Soroti Lemahnya Regulasi
4
PWNU Jakarta Respons Tantangan Zaman Lewat Kajian Perpustakaan Kontemporer
5
Teater Ubrug Meriahkan Festival Budaya Kampung Petukangan 2025
6
Hukum Talak melalui Whatsapp, Apakah Sah Cerainya Suami Istri?
Terkini
Lihat Semua