LDNU Jakut Gelar P3H, Sebut Regulasi Halal Tantangan dan Peluang UMKM
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Ketua LDNU Jakarta Utara Ahmad Adit Januar (tengah) bersama narasumber dari BPJPH Helmi Aulia Rahman (kanan) saat Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di Kantor PCNU Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). (Foto: LDNU Jakut)
Khoirul Rizqy At-Tamami
Penulis
Jakarta Utara, NU Online Jakarta
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jakarta Utara menggelar Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal (P3H) di Kantor PCNU Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). Kegiatan ini diikuti puluhan peserta dari kader NU, aktivis dakwah, serta pelaku UMKM yang akan mendapatkan pendampingan dalam mengurus sertifikasi halal.
Ketua LDNU Jakarta Utara Ahmad Adit Januar menyebut regulasi halal menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi UMKM. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk konsumsi memiliki sertifikat halal.
“Regulasi tersebut tentu menjadi tantangan sekaligus peluang besar, khususnya bagi UMKM yang tengah berjuang memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Adit menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Setiap produk yang kita konsumsi harus terjamin kehalalannya. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai umat Islam. Di sisi lain, label halal juga menjadi kebutuhan pasar. Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya konsumen, bahkan menjadi tiket masuk untuk bersaing di pasar global,” tegasnya.
Ia menambahkan LDNU Jakarta Utara berkomitmen menyiapkan kader pendamping halal agar UMKM dapat lebih mudah mengurus sertifikasi.
“Sehingga roda ekonomi umat berjalan sesuai nilai-nilai syariah dan mampu memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Helmi Aulia Rahman menekankan pentingnya UMKM memiliki sertifikat halal sesuai standar keislaman. Ia menyebut aspek halal bukan hanya soal aturan negara, tetapi juga bagian dari ibadah.
“UMKM yang memiliki sertifikat halal tidak hanya memenuhi aturan pemerintah, tetapi juga menjalankan perintah agama. Hal ini memberi jaminan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar sesuai syariat, sehingga masyarakat merasa aman dan tenang saat mengonsumsinya,” jelas Helmi.
Helmi menuturkan pelatihan ini juga membekali peserta dengan materi praktis, mulai dari pencatatan bahan baku, proses produksi, hingga simulasi pengajuan berkas ke lembaga resmi.
“Dengan adanya pendamping halal yang terlatih, diharapkan UMKM tidak lagi merasa kesulitan atau terbebani dalam mengurus sertifikasi,” ucapnya.
Ia menambahkan sertifikasi halal juga membuka akses lebih luas bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing.
“Kini banyak pasar modern, hotel, restoran, hingga peluang ekspor yang mensyaratkan produk bersertifikat halal. Jadi, selain bernilai ibadah, sertifikasi halal juga menjadi strategi bisnis yang sangat penting agar UMKM naik kelas dan bisa bersaing secara profesional,” ungkapnya.
Terpopuler
1
PWNU Jakarta Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pasca Insiden Ojol Wafat
2
LBH Sarbumusi Dampingi Siswa dan Mahasiswa Usai Ditahan Aksi di DPR
3
Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta: Aparat Harus Gunakan Pendekatan Humanis
4
Kader PMII Kena Tembak, Ketua Komisariat Unija Serukan Doa dan Solidaritas
5
PFI Desak Hukum Tegas Oknum Polisi Pemukul Jurnalis
6
Forum Aliansi Mahasiswa UNUSIA Kecam Tindakan Represif Polisi
Terkini
Lihat Semua