PWNU Jakarta Minta Azan di TV Hanya Teks saat Misa Akbar Paus Fransiskus Tidak Dipermasalahkan
Kamis, 5 September 2024 | 07:00 WIB
Nyimas Zulfa Lisamia
Penulis
Jakarta Timur, NU Online JakartaÂ
Ketua PengurusWilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif meminta semua pihak untuk tidak mempermasalahkan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait azan yang hanya menampilkan teks di televisi saat Misa Akbar bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, pada Kamis (5/9/2024).
Kiai Samsul menyikapi bahwa konteks dalam kebijakan tersebut adalah memberikan fasilitas untuk umat Katolik yang tidak dapat menghadiri Misa Akbar Paus Fransiskus secara langsung. Menurutnya, masalah tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, adzan di masjid adalah hal yang wajib dan harus terus dikumandangkan. Sedangkan adzan di televisi adalah pilihan yang diserahkan pihak media.Â
"Kalau hanya sekali saja itu nggak usah dibesar-besarkan. Kita tidak perlu mempermasalahkan adzan di televisi. Adzan di masjid adalah kewajiban, sementara adzan di televisi adalah pilihan," tegas Kiai Samsul.Â
Kiai Samsul pun mempertanyakan ketika azan yang tidak ditampilkan saat tayangan olahraga di televisi itu tidak dipermasalahkan. Oleh karena itu, ia mengimbau untuk tidak menjadikan kebijakan azan ini sebagai bahan untuk memicu konflik dan pertengkaran.Â
"Setiap orang memiliki argumen masing-masing, dan kita tidak perlu menjadikan ini sebagai bahan pertengkaran," ucapnya.Â
Kiai Samsul menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif agar tamu, termasuk Paus Fransiskus yang saat ini sedang berkunjung ke Indonesia, merasa nyaman selama berada di tanah air. Ia mendorong agar perbedaan pendapat soal azan ini tidak mengurangi penghormatan pada Paus Fransiskus sebagai tamu di Indonesia.Â
"Oleh karena itu, ada kesadaran bersama kita cari persamaan, jangan membesar-besarkan perbedaan," tuturnya.Â
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Suparman mengirim Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal Permohonan Penyiaran Azan Maghrib dan Misa bersama Paus Fransiskus.Â
Dalam surat tersebut, Kemenag menyampaikan agar Misa bersama Paus Fransiskus itu disiarkan langsung dengan tidak terputus di seluruh televisi nasional pada pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Di saat yang sama, televisi juga diminta untuk menyiarkan azan Maghrib dengan running text.
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Hewan Kurban
5
Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja
6
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
Terkini
Lihat Semua