LBM PWNU Jakarta Gelar Bahtsul Masail tentang Problematika Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Jumat, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB

Sekretaris LBM PWNU Jakarta Ahmad Fuad saat menyampaikan sambutan di kegiatan Bahtsul Masail, Jumat (11/7/2025). (Foto: NU Online Jakarta/Ismail)
Nurul Millah
Kontributor
Jakarta Timur, NU Online Jakarta
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta menggelar kegiatan Bahtsul Masail tentang problematika pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqah pada Jumat (11/7/2025) di gedung PWNUÂ DKIÂ Jakarta, Jakarta Timur.
Sekretaris LBM PWNU Jakarta Ahmad Fuad mengidentifikasi beberapa problematika dalam pelaksanaan zakat di Jakarta, khususnya terkait legalitas lembaga pengelola zakat yang dibentuk masyarakat. Dia menyatakan bahwa banyak masjid-masjid, perumahan, dan RT di Jakarta yang membentuk sendiri tanpa ada legalitas dari pemerintah.
"Banyak masjid-masjid, perumahan, dan RT di Jakarta yang membentuk sendiri tanpa ada legalitas dari pemerintah," jelas Fuad.
Fuad menilai praktik pembentukan lembaga pengelola zakat tanpa legalitas pemerintah tidak sesuai dengan fiqih dan berisiko membuat zakat menjadi tidak sah. Dia menegaskan bahwa tanpa legalisasi, lembaga tersebut dikhawatirkan menjadi pungutan liar dan menyebabkan zakat tidak sah.
"Kalau tidak ada legalisasi takutnya menjadi pungutan liar dan menyebabkan zakat tidak sah," tambahnya.Â
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta KH Samsul Ma'arif mengangkat isu lain terkait kriteria Amil yang berhak menerima bagian zakat selain masalah legalitas lembaga. Ia menjelaskan bahwa panitia zakat merasa disebut Amil dan karena merasa Amil maka berhak mendapat bagian.
"Panitia zakat itu merasa disebut Amil dan karena merasa Amil maka berhak mendapat bagian," katanya.
Kiai Samsul mengemukakan adanya perdebatan panjang terkait pihak yang berhak memberikan Surat Keputusan (SK) sehingga Amil berhak menerima bagian zakat. Dia mempertanyakan apakah cukup selevel KUA yang memberikan SK sehingga Amil berhak menerima bagian zakat.
"Apakah cukup selevel KUA yang memberikan SK sehingga Amil berhak menerima bagian zakat," tandasnya.Â
Kegiatan Bahtsul Masail ini merumuskan tiga masalah utama diantaranya yakni:
Pertama, apakah setiap Lembaga Amil Zakat wajib mendaftarkan dan mendapatkan legalitas dari pemerintah?
Kedua, apakah diperbolehkan membayar zakat, infaq, dan shadaqah kepada Badan Amil Zakat selain dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat yang sudah mendapat legalitas dari pemerintah?
Ketiga, apakah kewajiban seorang Muzakki sudah gugur jika menyerahkan harta zakatnya kepada lembaga Amil Zakat?
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya pasal 18, memuat ketentuan bahwa masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat untuk membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pelaksanaan pengelolaan zakat.
Terpopuler
1
RMINU Jakarta-PAM Jaya Bangun Kerja Sama Penyediaan Air Bersih di Pesantren
2
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
3
Khutbah Jumat: Menyantuni Anak Yatim sebagai Wujud Cinta kepada Rasulullah
4
NU Online Kini Berusia 22 Tahun, Konsisten Jadi Media Keagamaan yang Otoritatif
5
LBM PWNU Jakarta Gelar Bahtsul Masail tentang Problematika Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
6
Sopir Truk Bakal Mogok Kerja Nasional Imbas Aksi ODOL Tak Digubris Pemerintah
Terkini
Lihat Semua