• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Terkait RUU DKJ, PWNU Jakarta Tidak Setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Presiden

Terkait RUU DKJ, PWNU Jakarta Tidak Setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Presiden
Sekretaris PWNU DKI Jakarta Gus Bahaudin. (Foto: NU Online Jakarta).
Sekretaris PWNU DKI Jakarta Gus Bahaudin. (Foto: NU Online Jakarta).

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta Gus Bahauddin tidak setuju atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasal 10 bagian IV yang mencatat bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) akan bertanggung jawab dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Ia merasa bahwa adanya kemunduran demokrasi dalam pasal tersebut.


"Saya secara pribadi tidak setuju karena sebenarnya itu telah menunjukan kemunduran kita dalam berdemokrasi yang telah kita lakukan selama ini, meski ada tahapan melalui DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) terlebuh dahulu," katanya Kepada NU Online Rabu (6/12/2023) siang.


Menurut Gus Baha, pasal tersebut dapat menciptakan kekuasaan pusat yang berlebihan. Sehingga prinsip dasar demokrasi yaitu pemberian kekuasaan kepada warga untuk menentukan pilihan mereka sendiri. Jika presiden memegang kendali atas pemilihan kepala daerah, otonomi daerah dapat terkikis.


"Bisa dibayangkan jika Kepala daerah dipilih oleh Presiden, mereka bisa menggunakan kekuasaan yang lebih mudah untuk menjadi pemimpin. Prinsip dasar demokrasi adalah memberikan kekuasaan kepada warga untuk menentukan pilihan mereka sendiri. Jika presiden memegang kendali atas pemilihan kepala daerah, otonomi daerah dapat terkikis. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap sistem pemilihan kepala daerah tetap menghormati dan memelihara nilai-nilai dasar demokrasi." terangnya.


Lebih lanjut, Gus Baha mengungkapkan adanya resiko politisasi dalam memilih kepala daerah kepedannya. Ia mengatakan keputusan presiden dapat dipengaruhi oleh pertimbangan politik nasional daripada kebutuhan dan kriteria lokal. Hal ini dapat merugikan integritas pemilihan dan mengakibatkan penunjukan pemimpin yang kurang mewakili kepentingan setempat.


"Atas nama PWNU DKI Jakarta mungkin belum diputuskan, tapi secara pribadi ini sudah tertolak karena pemilihan kepala daerah oleh presiden meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Proses ini dapat memungkinkan presiden untuk memanfaatkan posisinya dalam menempatkan pemimpin yang mendukung kebijakan nasionalnya tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah.," katanya.


Alasan Baleg DPR Setujui RUU DKJ Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Presiden


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi beralasan bahwa mahalnya biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi alasan utama dalam penetapan RUU DKJ tersebut.
Pria yang kerap disapa Awiek menambahkan, dengan kondisi biaya yang memberatkan, Ia menyebutkan bahwa anggaran tersebut sebaiknya digunakan untuk mensejahterakan rakyat sehingga tidak menjadi masalah jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. 


"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost (biaya) yang cukup mahal, karena pilkadanya harus 50 persen plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," kata Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.


Lebih rinci, Awiek menjelaskan bahwa Pasal 14B UUD 1945 mengakui adanya satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam konteks Jakarta, dia menambahkan bahwa kekhususan tersebut diwujudkan dengan tidak adanya pelaksanaan pilkada. Pada Proses demokrasi menurut Awiek tidak sepenuhnya hilang, karena demokrasi tidak selalu terkait dengan pemilihan langsung. Dia berdalih, pemilihan tidak langsung pun dapat dianggap sebagai suatu bentuk demokrasi. Oleh karena itu, ketika DPRD mengusulkan, itu juga merupakan bagian dari proses demokrasi.


"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," pungkasnya.


Editor: Haekal Attar
 


Nasional Terbaru