Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Tidak Sesuai, Berikut Cara Ajukan Sanggahan
Jumat, 13 September 2024 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Pendaftaran administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 secara resmi ditutup pada tanggal 10 September 2024. Pelamar CPNS 2024 juga diwajibkan untuk memfinalisasi dengan submit seluruh berkas pendaftaran melalui akun sscasn.bkn.go.id.
Meski begitu, ada dua instansi pemerintah yang masih membuka pendaftarannya sampai tanggal 13 dan 14 September 2024, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Setelah pendaftaran administrasi ditutup, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu selama 3 hari bagi para pelamar untuk melakukan sanggahan apabila hasil administrasi yang diumumkan terdapat kekeliruan. Setiap pelamar CPNS 2024 berhak mengajukan sanggahan dari 20 September hingga 22 September 2024 dengan login ke halaman SSCASN.
Pengertian Masa Sanggah
Dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id, Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB) dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pada masa sanggah, pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen ataupun kesalahan lain yang dilakukannya. Kesempatan ini hanyalah untuk pelamar yang merasa ketika pendaftaran seluruh dokumen sudah lengkap, persyaratan sudah sesuai, namun masih tercatat tidak memenuhi syarat (TMS).
Beberapa Hal yang Bisa Disanggah
1. Kesalahan Data Peserta
Jika pelamar menemukan kesalahan pada data diri yang tertera dalam pengumuman kelulusan, seperti nama, tanggal lahir, atau pendidikan, pelamar berhak mengajukan sanggahan untuk memperbaikinya.
2. Kelalaian dalam Verifikasi Berkas
Apabila dokumen yang diserahkan selama pendaftaran tidak terverifikasi dengan benar, pelamar bisa mengajukan sanggahan untuk memperbaikinya.
3. Dugaan Kecurangan
Jika pelamar mencurigai adanya kecurangan dalam proses seleksi, pelamar berhak mengajukan sanggahan dan memberikan bukti pendukung.
Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
1. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
2. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
3. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah
4. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Cara Mengajukan Sanggahan
Langkah mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi meliputi:
1. Login ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Mengisi sanggahan dengan menjelaskannya secara kronologis
3. Unggah bukti yang mendukung sanggahan
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Terpopuler
1
Bahas Isu Kekinian, PCNU Jakbar Inisiasi Bahtsul Masail di Masjid Mardhotillah
2
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
3
Pagar Nusa Tampil Meriahkan Harlah Ke-77 IPSI
4
PWNU Jakarta Tegaskan Pengabdian NU Harus Bersifat Inklusif
5
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
PWNU Jakarta Apresiasi Larangan Ondel-ondel untuk Mengamen
Terkini
Lihat Semua