DPRD Jakarta Usulkan Calon Pj Gubernur Pengganti Heru Budi Hartono, Ini Nama-namanya
Jumat, 13 September 2024 | 13:00 WIB

DPRD Jakarta menggelar rapat pimpinan (rapim) sementara membahas usulan 3 nama calon Pj Gubernur Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jum'at (13/9/2024). (Foto: Sekretariat DPRD Jakarta)
Krisna Bagus Sajiwo
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan (rapim) sementara membahas usulan 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono yang akan berakhir pada Oktober mendatang. Rapim yang diikuti seluruh pimpinan fraksi DKI Jakarta berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jum'at (13/9/2024).Â
Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Achmad Yani memimpin rapim dengan membacakan 3 nama calon Pj Gubernur Jakarta yang diusulkan oleh pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta.Â
"Saya minta masing-masing fraksi menyebutkan nama. Setelah itu baru menyerahkan (dokumen lengkap nama yang diusung kepada pimpinan DPRD)," kata Achmad Yani saat memimpin rapat.
Usulan calon Pj Gubernur Jakarta itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selambat-lambatnya hari ini, pukul 16.00 WIB
Adapun perumusan tiga nama ini diambil dari nama paling banyak yang diusulkan oleh fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029. Setiap fraksi pun diperbolehan mengusulkan maksimal tiga nama.
Dari beberapa usulan Fraksi-fraksi menghasilkan mengusulkan 3 nama terbanyak, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.Â
Selain itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan 3 nama yang berbeda yaitu, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan Deputi Gubernur Jakarta Marullah Matali.Â
Sementara itu, Pj Gubernur Jakarta saat ini Heru Budi Hartono berpeluang untuk menjabat kembali sebagai Pj. Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan masa jabatan Pj Gubernur maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun.
Berikut ini 3 nama calon Pj Gubernur Jakarta dari usulan Fraksi-Fraksi DKI Jakarta:
1. PKS: Teguh Setyabudi, Rudy Sufahriadi, Akmal Malik
2. PDIP: Heru Budi Hartono, Joko Agus Setyono, Marullah Matali
3. Gerindra: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
4. Golkar: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
5. NasDem: Joko Agus Setyono, Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir.
6. PKB-PPP: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
7. PAN: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
8. Demokrat-Perindo: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
9. PSI: Tomsi Tohir, Teguh Setyabudi, Akmal Malik.Â
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Hewan Kurban
5
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
6
Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja
Terkini
Lihat Semua