Terima Aspirasi Buruh, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Besaran UMP di 2025
Selasa, 5 November 2024 | 09:00 WIB

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat menerima perwakilan Buruh di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Foto: PPID Jakarta)
Sintia Nur Afifah
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Menjelang akhir 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempertimbangkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 untuk para buruh. Pemprov DKI Jakarta bakal menggunakan formula sesuai aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat menerima perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).
Teguh mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta menghormati hak demokrasi para buruh yang menyampaikan secara langsung aspirasi mereka. Ia pun sangat memperhatikan apa yang menjadi pembahasan UMP di Jakarta, karena berkaitan dengan kesejahteraan para buruh.
"Pertama, ini penetapan menjelang UMP. Kita tetap menghormati hak-hak buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan. Kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut," ujar Teguh dalam keterangannya.
Teguh menyebut para buruh meminta kenaikan upah pada 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Para buruh menyampaikan harapannya untuk ada peningkatan. Ada beberapa proses yang kita lakukan sekarang. Kita tidak berdiam, kita melakukan upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh," ungkapnya.
Selain itu Teguh turut mengarahkan Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengkaji komponen apa saja yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP di Jakarta tahun 2025.
Ia berharap besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.
"Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Sehingga, kita sama-sama menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP tahun 2025," pungkas Teguh.
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Hewan Kurban
5
Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja
6
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
Terkini
Lihat Semua