• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Rabu, 8 Mei 2024

Nasional

Akademisi UIN Jakarta Sambut Baik Penghargaan bagi Pelapor Korupsi

Akademisi UIN Jakarta Sambut Baik Penghargaan bagi Pelapor Korupsi
Ilustrasi (via teras.id)
Ilustrasi (via teras.id)
Jakarta, NU Online
Wakil Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Bakir Ihsan mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018  terkait penghargaan bagi pelapor korupsi.

"Bagus, karena memberikan ruang partiisipasi masyarakat dalam meminimalisir dan membatasi terhadap gerak koruptor," kata Ihsan di Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Namun, katanya, aturan tersebut harus diimbangi dengan upaya memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang sanksi sosial terhadap pelaku korupsi. Sebab, lanjutnya, masyarakat belum mempunyai pemahaman yang baik tentang bahaya korupsi.

"Ini problem juga di masyarakat kita, misalnya belum ada sanksi sosial yang kuat terhadap kasus korupsi di masyarakat kita, maling ayam malah lebih berat hukumannya dibandingkan kasus korupsi, karena korupsi itu dipahami sebagai orang mengambil bukan miliknya, tapi mengambil uang negara, padahal dampaknya kan masif, artinya belum ada pemahaman masyarakat," terangnya.

Menurutnya, apabila pemahaman masyarakat tentang bahaya korupsi itu kuat, maka tidak akan memilih calon anggota legislatif atau eksekutif yang pernah tersangkut kasus korupsi.

"Itu yang tidak kalah penting, memberikan pemahaman masyarakat terhadap bahaya korupsi," tegasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, dalam pemberantasan korupsi, pemerintah tidak cukup dengan membuat sebauh aturan, tetapi juga melakukan penguatan kultural dengan menanamkan keteladanan.

"Ini perlu tahapan, proses yang panjang, karena itu harus ada dua sisi, struktural dan kultural. Kalau kebijakan kan sekali keluar sudah, tapi belum tentu efeknya (seperti apa), karena itu perlu ada pendekatan dari dua sisi, yaitu struktural lewat kebijkan dan penguatan kultural ke masyarakat melalui nilai-nilai dan keteladanan," jelasnya. 

Pemerintah pada Selasa (9/10) menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. (Husni Sahal/Fathoni)


Editor:

Nasional Terbaru