Putusan LBM PCNU Jakut Soal Operasional Truk Kontainer di Jalan Padat Penduduk
Senin, 7 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Kota Administrasi Jakarta Utara adalah sebuah kota administrasi di bagian Utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Kantor wali kota Administrasi Jakarta Utara terletak di Kecamatan Tanjung Priok. Jakarta Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978. Pada akhir tahun 2023 jumlah penduduk kota Jakarta Utara berjumlah sebanyak 1.873.096 jiwa.
Di Jakarta Utara terletak beberapa pelabuhan, diantaranya Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Sunda Kelapa. Dikarenakan Jakarta Utara adalah wilayah yang mempunyai beberapa pelabuhan sehingga pemandangan lalu lalang mobil-mobil besar seperti kontainer pun sudah biasa, bahkan mobil-mobil tersebut banyak yang melalui jalan-jalan yang sering digunakan masyarakat untuk berlalu lalang sehingga sering sekali berdampak pada kemacetan dan yang parahnya lagi sampai menelan korban jiwa.
Sebagai informasi, sebanyak 145 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jakarta Utara sepanjang 2023 yang melibatkan mobil-mobil besar seperti kontainer pada umumnya. Hingga saat ini di Tahun 2024 jumlah korban jiwa terus berjatuhan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Pertimbangan
1. Banyaknya korban jiwa laka lantas yang melibatkan mobil-mobil besar.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
2. Seringnya mobil-mobil besar menjadi pemicu kemacetan.
3. Garasi kontainer banyak yang bertempat di dekat pemukiman warga
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mengoperasikan mobil-mobil besar seperti kontainer di jalan yang digunakan lalu lalang masyarakat sebagaimana deskripsi di atas ?
Jawaban
Hukumnya tetap diperbolehkan, dengan catatan ;
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
1. Telah mendapatkan izin operasional
2. Mentaati peraturan lalu lintas dan regulasi yang ada
3. Tidak membahayakan pengguna jalan lainnya
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dikarenakan kecelakaan yang kerap kali memakan korban dan melibatkan truk triller seringkali dilatar-belakangi ketidak patuhan terhadap perarturan –peraturan dan regulasi yang ada, seperti melintas di luar jam-jam yang telah ditentukan atau melintas pada jalan-jalan yang bukan semestinya hingga kecerobohan dari pengendara, dan lain sebagainya.
Jawaban
b. Solusi atau rekomendasi untuk mengatasi problematika ini adalah :
1. Pemerintah daerah harus mengontrol penuh dan mengawasi perizinan operasional truktruk besar berdasarkan kemaslahatan. Dan apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap aturan maka harus segera ditindak lanjuti dan diberi sanksi.
2. Pemerintah terkait perlu segera merelokasikan pool-pool truk triller atau container yang berada di dekat pemukiman warga ke tempat yang lebih sesuai dan jauh dari pemukiman warga
3. Diaktifkan kembali pengaturan jam lalu lintas bebas truk kontainer di jalur/jalan tertentu yang dianggap relevan.
4. Mengusulkan agar pemerintah membuat jalur-jalur khusus untuk truk-truk besar sehingga meminimalisir truk besar melintas di jalur yang ramai lalu-lalang masyarakat
5. Mengusulkan agar pemerintah membangun terminal terpadu untuk dijadikan tempat transit truk kontainer sehingg tidak parkir di sembarang tempat.
Keputusan ini sudah disahkan oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jakarta Utara (Jakut) Nakhar Faanji Ma'ruf di Pesantren Al-Muttaqin, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (4/10/2024).
Selengkapnya, file keputusan LBM PCNU Jakut dapat diunduh disini
ADVERTISEMENT BY ANYMIND