Jakarta Raya

LBM PWNU Jakarta Gelar Bahtsul Masail tentang Problematika Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah

Jumat, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB

LBM PWNU Jakarta Gelar Bahtsul Masail tentang Problematika Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah

Sekretaris LBM PWNU Jakarta Ahmad Fuad saat menyampaikan sambutan di kegiatan Bahtsul Masail, Jumat (11/7/2025). (Foto: NU Online Jakarta/Ismail)

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta menggelar kegiatan Bahtsul Masail tentang problematika pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqah pada Jumat (11/7/2025) di gedung PWNU DKI Jakarta, Jakarta Timur.

 

Sekretaris LBM PWNU Jakarta Ahmad Fuad mengidentifikasi beberapa problematika dalam pelaksanaan zakat di Jakarta, khususnya terkait legalitas lembaga pengelola zakat yang dibentuk masyarakat. Dia menyatakan bahwa banyak masjid-masjid, perumahan, dan RT di Jakarta yang membentuk sendiri tanpa ada legalitas dari pemerintah.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

"Banyak masjid-masjid, perumahan, dan RT di Jakarta yang membentuk sendiri tanpa ada legalitas dari pemerintah," jelas Fuad.

 

Fuad menilai praktik pembentukan lembaga pengelola zakat tanpa legalitas pemerintah tidak sesuai dengan fiqih dan berisiko membuat zakat menjadi tidak sah. Dia menegaskan bahwa tanpa legalisasi, lembaga tersebut dikhawatirkan menjadi pungutan liar dan menyebabkan zakat tidak sah.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Kalau tidak ada legalisasi takutnya menjadi pungutan liar dan menyebabkan zakat tidak sah," tambahnya. 

 

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta KH Samsul Ma'arif mengangkat isu lain terkait kriteria Amil yang berhak menerima bagian zakat selain masalah legalitas lembaga. Ia menjelaskan bahwa panitia zakat merasa disebut Amil dan karena merasa Amil maka berhak mendapat bagian.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

"Panitia zakat itu merasa disebut Amil dan karena merasa Amil maka berhak mendapat bagian," katanya.

 

Kiai Samsul mengemukakan adanya perdebatan panjang terkait pihak yang berhak memberikan Surat Keputusan (SK) sehingga Amil berhak menerima bagian zakat. Dia mempertanyakan apakah cukup selevel KUA yang memberikan SK sehingga Amil berhak menerima bagian zakat.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Apakah cukup selevel KUA yang memberikan SK sehingga Amil berhak menerima bagian zakat," tandasnya. 

 

Kegiatan Bahtsul Masail ini merumuskan tiga masalah utama diantaranya yakni:

 

Pertama, apakah setiap Lembaga Amil Zakat wajib mendaftarkan dan mendapatkan legalitas dari pemerintah?

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Kedua, apakah diperbolehkan membayar zakat, infaq, dan shadaqah kepada Badan Amil Zakat selain dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat yang sudah mendapat legalitas dari pemerintah?

 

Ketiga, apakah kewajiban seorang Muzakki sudah gugur jika menyerahkan harta zakatnya kepada lembaga Amil Zakat?

 

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya pasal 18, memuat ketentuan bahwa masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat untuk membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pelaksanaan pengelolaan zakat.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND