Nasional

Ini Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa di Indonesia

Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:00 WIB

Ini Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa di Indonesia

Penyematan Gelar Doktor Kehormatan (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online Jakarta

Akhir-Akhir ini publik diramaikan dengan pemberian gelar Doktor Honoris Causa yang disematkan kepada salah satu artis ternama Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Pasalnya penyematan gelar tersebut dinilai tidak sah karena kampus tersebut tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

 

Gelar kehormatan Honoris Causa merupakan gelar kehormatan tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap berjasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, seni, teknologi, pendidikan, atau kemanusiaan. Gelar ini tidak diperoleh melalui jalur pendidikan formal seperti program doktoral pada umumnya, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi signifikan individu tersebut di bidang-bidang tersebut.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Di Indonesia, pemberian gelar kehormatan Honoris Causa diatur oleh peraturan ketat dari pemerintah dan perguruan tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi dan calon penerima dalam proses pemberian gelar kehormaan Honoris Causa:

 

1. Syarat Perguruan Tinggi Pemberi Gelar

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, perguruan tinggi yang ingin memberikan gelar doktor honoris causa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mencerminkan kualitas akademik dan kompetensi lembaga. Syarat-syarat ini mencakup:


Pernah Menghasilkan Lulusan Doktor

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Perguruan tinggi tersebut harus memiliki program doktoral yang diakui dan pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor. Ini membuktikan bahwa perguruan tinggi memiliki kapasitas akademik untuk mengelola dan mengembangkan ilmu pengetahuan di tingkat yang sangat tinggi.

 

Bidang Ilmu yang Relevan

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Perguruan tinggi yang memberikan gelar doktor honoris causa harus memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu yang sesuai dengan jasa atau karya yang menjadi dasar pemberian gelar. Relevansi ini penting untuk memastikan bahwa gelar yang diberikan sesuai dengan bidang keahlian penerima.

 

Guru Besar Tetap


Perguruan tinggi harus memiliki minimal tiga guru besar tetap di bidang yang terkait dengan karya calon penerima gelar. Guru besar tetap ini berfungsi sebagai penjamin kualitas akademik perguruan tinggi serta kemampuan lembaga dalam memberikan penghargaan di bidang yang relevan.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

2. Syarat Penerima Gelar Kehormatan Honoris Causa

Syarat bagi calon penerima gelar kehormatan Honoris Causa menitikberatkan pada kontribusi yang sangat signifikan di bidang-bidang tertentu, serta manfaat luas yang dihasilkan dari jasa atau karyanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, syarat-syarat bagi penerima gelar adalah sebagai berikut:

 

Kontribusi Luar Biasa di Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Pendidikan, dan Pengajaran

 

Penerima gelar harus menunjukkan jasa atau karya yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, atau pengajaran. Karyanya harus memberikan dampak yang sangat besar bagi pengembangan bidang tersebut.

 

Bermanfaat bagi Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa


Karya atau jasa penerima harus bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran bangsa dan negara Indonesia, serta bagi kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kontribusi ini harus jelas terlihat melalui dampak positif yang dihasilkan.

 

Pengembangan Hubungan Internasional


Penerima gelar juga dapat diberikan gelar jika kontribusinya secara luar biasa mampu mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

 

Sumbangan bagi Perguruan Tinggi


Selain itu, penerima juga bisa diberi gelar kehormatan Honoris Causa jika ia memberikan sumbangan tenaga dan pikiran yang luar biasa bagi perkembangan perguruan tinggi, baik dalam skala nasional maupun internasional.

 

Pemberian gelar kehormatan Honoris Causa di Indonesia merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan kemanusiaan. Proses pemberiannya diatur ketat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, yang mengharuskan perguruan tinggi dan calon penerima memenuhi syarat-syarat tertentu. Gelar ini tidak hanya mengakui prestasi individu tetapi juga dampak positif yang luas bagi bangsa dan kemanusiaan secara global.
 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND