Nasional

LBH Sarbumusi Desak Investigasi Pengamanan Represif dan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:30 WIB

LBH Sarbumusi Desak Investigasi Pengamanan Represif dan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Sejumlah massa aksi menutup wajah saat terpapar gas air mata dalam kericuhan di Kabupaten Pati, Rabu (13/08/2025). (Foto: LBH Sarbumusi)

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi) mendesak investigasi atas dugaan tindakan represif aparat dan penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam pengamanan aksi massa di Kabupaten Pati pada Rabu (13/08/2025). 

 

“Kasus di Pati ini harus diusut tuntas, mulai dari pola pengamanan yang represif hingga dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa,” ujar Sekretaris LBH Sarbumusi, Jul Hanafi kepada NU Online Jakarta, Jumat (15/8/2025) 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Menurutnya, peristiwa di Pati menjadi catatan serius LBH Sarbumusi karena menunjukkan potensi pelanggaran HAM yang signifikan. Ia menguraikan tiga sorotan utama lembaganya terkait kejadian tersebut.

 

Pertama, minimnya pendekatan humanis dan dialogis, meskipun Kapolresta Pati menyebut pengamanan telah dilakukan secara humanis dengan 2.684 personel. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

“Fakta di lapangan justru menunjukkan pembubaran paksa lebih diutamakan ketimbang mediasi,” ujarnya.

 

Kedua, tindakan represif berlebihan, di antaranya penggunaan gas air mata tanpa membedakan massa aksi dan provokator sehingga menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis, termasuk pada perempuan dan anak-anak.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Ketiga, penggunaan alat pengamanan yang tidak layak, yakni gas air mata yang diduga melewati masa kedaluwarsa dan berisiko menimbulkan efek kesehatan serius seperti iritasi parah, gejala asma, kejang, kebutaan, hingga keguguran.

 

Ia menambahkan, LBH Sarbumusi tidak hanya menyoroti masalah ini, tetapi juga menyampaikan sejumlah tuntutan agar kejadian serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Pertama, audit dan revitalisasi menyeluruh sistem pengamanan Polri agar sesuai dengan prinsip HAM dan standar keamanan internasional.

 

Kedua, penindakan tegas terhadap provokator maupun pelaku kekerasan.

 

Ketiga, pemulihan bagi korban baik secara medis, psikologis, maupun pemulihan nama baik, serta pelibatan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Jul menegaskan bahwa pemerintah dan pimpinan Polri harus meninjau ulang kebijakan penggunaan gas air mata, memastikan peralatan pengamanan memenuhi standar kelayakan, dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang melanggar prosedur.

 

Sebagai langkah lanjutan, LBH Sarbumusi akan melaporkan catatan represivitas ini kepada Komnas HAM dan Kompolnas.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND