Jakarta Raya

Celios Kritik PPATK: Rekening Judi Online Dibiarkan, Rekening Pasif Diblokir

Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:14 WIB

Celios Kritik PPATK: Rekening Judi Online Dibiarkan, Rekening Pasif Diblokir

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28.000 rekening dormant sepanjang 2024 untuk mencegah penyalahgunaan kejahatan finansial. Kebijakan ini dikritik ekonom karena dinilai kontradiktif dan justru salah sasaran.

 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai kebijakan tersebut justru salah sasaran karena yang diblokir adalah rekening pasif yang tidak bersalah.

 

"Jadi yang pasif atau tidak tersangkut penyalahgunaan dibekukan, justru yang aktif atau bisa tersangkut penyalahgunaan malah dibiarkan," kata Nailul kepada NU Online Jakarta, Jumat (1/8/2025).

 

Nailul menjelaskan bahwa penyalahgunaan rekening justru terjadi pada rekening yang aktif bertransaksi. 

 

Nailul menyebut rekening yang disalahgunakan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya pasti aktif dalam bertransaksi sebagai rekening penampung atau bahkan milik pemain judi online yang adiktif.

 

Nailul menyebut pendekatan PPATK yang memblokir rekening dormant tanpa melakukan pengecekan mendalam terlebih dahulu. Dia berpendapat banyak faktor yang menyebabkan rekening menjadi tidak aktif, seperti kehilangan pekerjaan atau kondisi geografis.

 

"Bisa saja karena PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan," ujar Nailul.

 

Ekonom tersebut juga menyoroti kondisi masyarakat pedesaan yang tidak memiliki akses untuk bertransaksi secara rutin. 

 

Nailul menilai pola pikir yang mengharuskan adanya transaksi setiap tiga bulan sekali sebagai pendekatan yang tidak tepat.

 

"Contoh lainnya adalah masyarakat di pedesaan yang tidak aktif menggunakan rekening karena transaksi mereka ya kadang 6 bulan atau 1 tahun sekali," kata Nailul.

 

Nailul menekankan bahwa yang seharusnya diberantas adalah mafia jual beli rekening, bukan rekeningnya. Dia juga mempertanyakan kewenangan PPATK dalam melakukan pemblokiran rekening berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

"Yang bisa dilakukan adalah meminta perbankan untuk menunda transaksi, itu pun tetap dari perbankan kuasanya," kata Nailul mengenai kewenangan PPATK.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merespons kekhawatiran masyarakat dengan menjamin keamanan dana nasabah. Menko Polkam menegaskan pemerintah akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk melindungi kepentingan publik.

 

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ujar Budi dikutip ANTARA

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran sebagai upaya melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Ivan menjelaskan rekening dormant mudah dieksploitasi pelaku kejahatan.

 

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan di Jakarta.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 17.026 rekening telah diblokir hingga Juni 2025 berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.