Jakarta Raya

Kecelakaan Beruntun di Tangerang, Ini Hukum Islam soal Pengoperasian Truk Besar di Jalan Padat Penduduk

Jumat, 1 November 2024 | 14:00 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tangerang, Ini Hukum Islam soal Pengoperasian Truk Besar di Jalan Padat Penduduk

Polisi mengevakuasi truk yang menabrak sejumlah pengendara di Tangerang. (Foto: Instagram Polres Kota Tangerang)

Jakarta, NU Online Jakarta

Sebuah truk kontainer yang dikendarai secara ugal-ugalan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (31/10/2024) sore. Peristiwa ini kerap viral di media sosial X.

 

Dilansir dari Antara, Truk tersebut dikendarai seseorang dari arah Graha Raya dan berakhir di tugu adipura setelah dilakukan pengejaran sejumlah massa dan menabrak satu taksi dan tiga sepeda motor.

 

Massa yang merasa kesal, sempat memaksa supir keluar dari kendaraan dengan cara melempari menggunakan batu dan barang lainnya. Panik, supir tetap memaksa menjalankan truk kontainer yang dikendarainya dan kembali menabrak pengendara sepeda motor.


Peristiwa ini menambah daftar panjang angka kecelakaan yang melibatkan truk trailer besar kepada warga dan pengguna jalan. Tak jarang peristiwa ini sering memakan korban jiwa. Keberadaan truk-truk besar kini menjadi keresahan warga, terlebih truk tersebut melintas di daerah padat penduduk.


Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) telah mengkaji terkait hukum pengoperasian truk besar di jalan padat penduduk pada Jum’at (4/10/2024).


Dalam putusannya, LBMNU Jakarta Utara merekomendasikan beberapa hal untuk mengatasi permasalahan truk trailer ini, di antaranya, Pertama, Pemerintah daerah harus mengontrol penuh dan mengawasi perizinan operasional truk-truk besar berdasarkan kemaslahatan. 

 

“Apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap aturan maka harus segera ditindak lanjuti dan diberi sanksi,” bunyi Putusan LBMNU Jakarta Utara.


Kedua, Pemerintah terkait perlu segera merelokasikan pool-pool truk trailer atau container yang berada di dekat pemukiman warga ke tempat yang lebih sesuai dan jauh dari pemukiman warga. Ketiga, pemerintah harus mengaktifkan kembali pengaturan jam lalu lintas bebas truk kontainer di jalur atau jalan tertentu yang dianggap relevan. 

 

Keempat, Mengusulkan agar pemerintah membuat jalur-jalur khusus untuk truk-truk besar sehingga meminimalisir truk besar melintas di jalur yang ramai lalu-lalang masyarakat,” lanjutnya.


Kelima, LBMNU Jakarta Utara mengusulkan agar pemerintah membangun terminal terpadu untuk dijadikan tempat transit truk kontainer sehingga tidak parkir di sembarang tempat.

 

Selengkapnya, file keputusan LBMNU Jakarta Utara dapat diunduh disini