Jakarta Raya

Polemik Juru Parkir Liar di Jakarta: 442 Orang Ditertibkan hingga Dijanjikan Pelatihan Kerja

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:00 WIB

Polemik Juru Parkir Liar di Jakarta: 442 Orang Ditertibkan hingga Dijanjikan Pelatihan Kerja

Ilustrasi Juru Parkir. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online Jakarta
Sejumlah kawasan di Jakarta akhir-akhir ini diramaikan soal razia dan penertiban juru parkir liar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Penertiban tersebut menyusul adanya keluhan dari masyarakat yang menilai keberadaan parkir liar yang dianggap sudah cukup meresahkan.

 

Pasalnya, para juru parkir liar ini terkesan memaksa pengendara untuk membayar sejumlah uang dan jika menolak, juru parkir tersebut dikhawatirkan akan bertindak semena-mena.

 

Keberadaan para juru parkir liar ini dapat ditemui di sejumlah titik, mulai dari objek wisata, minimarket hingga kawasan pertokoan. Terkadang, mereka juga diklaim tak segan untuk mematok harga tinggi untuk tarif parkir sekali datang.


Peristiwa tersebut yang mendasari Pemprov Jakarta untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir ilegal di sejumlah titik penjuru Jakarta selama beberapa waktu ke depan.

 

Dilansir dari Berita Jakarta, Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket dengan melibatkan lintas perangkat dari unsur Pemprov, TNI dan Polri. Syafrin menegaskan , keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.

 

"Pemprov Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ungkapnya dalam Siaran Pers Pemprov Jakarta, Kamis (16/5/2024).


Selaras dengan pernyataan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah memerintahkan apparat gabungan untuk menertibkan juru parkir liar terutama yang berada di minimarket di sepanjang kawasan ibu kota. Heru menilai keberadaan juru parkir liar sudah cukup meresahkan masyarakat.

 

Aparat gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) dan Dishub Jakarta. Operasi tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (7/5/2024) dan masih akan terus berlanjut hingga berita ini dimuat.

 

"Sudah mulai operasi (pengamanan) dari kemarin. Hal ini pastinya agar tidak meresahkan masyarakat," kata Heru dikutip dari AntaraSelasa, (11/6/2024).

 

Dasar Hukum Ketentuan Perparkiran di Jakarta


Pemprov Jakarta secara khusus mengatur penyelenggaraan parkir di tempat umum yang dikelola langsung secara resmi oleh pemprov Jakarta. Peraturan tersebut tertuang secara resmi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemerintah Daerah.

 

Peraturan tersebut juga menyebutkan mengenai tempat parkir umum yang tersebar di 5 Kota dan Kabupaten di Provinsi Jakarta beserta tarif layanan parkir. 

 

Perparkiran di Jakarta juga  diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

 

Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.


Pasal 11:
(1) Setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan
(2) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

 

Selanjutnya, pada Pasal 61 juga dijelaskan tentang ketentuan pidana bagi pelanggar aturan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 dan 11. Tindakan yang termasuk pelanggaran pada pasal tersebut dikenakan ancaman pidana maksimal 90 hari dan denda maksimal 30 juta rupiah.

 

Penindakan dan Penertiban Juru Parkir Liar

 

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Gabungan Pemprov Jakarta telah melakukan penindakan sebanyak 442 juru parkir liar di minimarket hingga kawasan pertokoan yang tersebar di 5 wilayah tingkat Kota Administrasi Jakarta. Penertiban dilakukan secara serentak selama 2 pekan terakhir dari 15-30 Mei 2024.


"Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2024 sebanyak 442 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Dishub Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/6/2024) seperti dikutip dari Antara.


Dalam penindakan tersebut, Syafrin menuturkan petugas melakukan pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan. Adapun sejak tim gabungan penertiban juru parkir liar dibentuk, petugas telah menindak 216 juru parkir liar pada pekan pertama.

 

Jumlah tersebut kian bertambah hingga pada awal Juni mencapai 442 juru parkir liar yang ditindak petugas.


Pembinaan Juru Parkir Liar dan Dijanjikan Pelatihan Kerja


Selain melakukan penertiban dan penindakan terhadap juru parkir liar, Pemprov Jakarta akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir liar yang terjaring oleh petugas. Hal ini dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengatasi dampak sosial seperti pengangguran, ketidakamanan dan konflik sosial lainnya.


Dilansir dari Berita Jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Hari Nugroho akan melakukan profiling terhadap hasil pendataan para juru parkir liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait dengan bidang pekerjaan yang diminati untuk diikutsertakan dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi.


“Dinas Nakertransgi Jakarta akan melakukan pendataan minat dari para juru parkir liar tentang bidang pekerjaan yang diminati, kemudian dapat diikutsertakan dalam pelatihan baik berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur,” ujar Hari, pada Kamis (16/5/2024).


Hari menegaskan, pihaknya akan mejanjikan penyediaan pelatihan kerja juru parkir liar yang memiliki KTP Jakarta. Ia mengatakan, juru parkir liar tersebut bakal difasilitasi informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftarkan sesuai dengan kemampuan atau kompetensi mereka usai mengikuti pelatihan kerja.

 

“Kita harus ada seleksi juga, belum tentu mereka punya KTP Jakarta,” tandasnya.