PWNU Jakarta Minta Anggota DPRD 2024-2029 Berkontribusi Besar untuk Masyarakat
Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:32 WIB

Pelantikan 106 anggota DPRD Jakarta 2024-2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (26/8/2024). (Foto : Sekretariat DPRD Jakarta).
Khoirul Rizqy At-Tamami
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta H Sulaiman menyampaikan agar anggota DPRD Jakarta yang baru dilantik dapat berkontribusi besar untuk masyarakat. Hal tersebut sebagai respons dari pelantikan 106 anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 pada Senin (26/8/2024) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Selamat mengemban amanah Rakyat, semoga para anggota DPRD DKI dapat memberikan kontribusi besar untuk kemajuan Jakarta,” ujar H Sulaiman kepada NU Online Jakarta, Selasa (27/8/2024).
H Sulaiman meminta Anggota DPRD DKI Jakarta yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik. Sebab menurutnya, mereka memikul harapan para masyarakat Jakarta. Amanah ini harus diwujudkan dengan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan yang lain.
“Semoga terus bisa menjaga amanah dalam bekerja, karena sebaik-baiknya anggota dewan adalah yang mampu menjaga amanah, apalagi ini adalah amanah yang diberikan oleh banyak orang yang berharap setiap kebaikan datang untuk rakyat,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar anggota DPRD DKI Jakarta turut mendukung program yang membawa kebermanfaatan untuk umat dan bangsa. Ia juga meminta secara khusus untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pesantren.
“Saya harap anggota dewan terpilih bisa membawa banyak kebermanfaatan baik bagi masyarakat luas atau khususnya masyarakat Nahdliyin dan dapat memperjuangkan perda Pondok pesantren,” tuturnya.
Sebelumnya, Sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta 2024-2029 telah resmi dilantik di Gedung DPRD DKI Jakarta. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
"Menetapkan, memutuskan kesatu, meresmikan pengangkatan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri ini sebagai Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dan kepadanya diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Plt Sekretaris DPRD Jakarta Agustinus saat membacakan SK pelantikan.
“Kedua Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji," tambahnya.
Terpopuler
1
Pemprov DKI dan Pemkot Bogor Resmikan Rute Transjakarta Bogor-Blok M, Tarif Mulai Rp2.000
2
Indo Defence 2024 Perkuat Posisi Indonesia dalam Peta Pertahanan Global
3
Ini Makna Makanan yang Halal dan Baik dalam Islam
4
Sarbumusi Harap Penyaluran BSU 2025 Tepat Sasaran
5
Le Minerale Berbagi Hewan Kurban kepada PWNU Jakarta, Masjid Istiqlal dan Pesantren
6
Stunting Jakarta Masih Tinggi, Fatayat NU Gelar Sosialisasi Pencegahan
Terkini
Lihat Semua