Jakarta Timur

Bawaslu Jakut Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu

Rabu, 11 September 2024 | 13:00 WIB

Bawaslu Jakut Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Jakarta Utara menggelar rapat mengenai implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Jakarta Utara, Selasa (10/9/2024). (Foto: dok. Bawaslu Jakarta Utara)

Jakarta Utara, NU Online Jakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara menggelar rapat mengenai implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor Bawaslu Jakarta Utara, Jalan Ketel Uap, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, (10/9/2024). 

 

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi, Koordinator Divisi Hukum Yapto Sendra, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sobirin, bersama seluruh Panwascam se-Jakarta Utara dan staf teknis yang akan terlibat dalam pengawasan Pilkada serentak mendatang.

 

Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam implementasi perbawaslu tersebut pada Pilkada 2024. 

 

"Rapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap pengawas di Jakarta Utara siap mengemban tugasnya dengan profesional. Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 memberikan panduan yang jelas untuk menjaga Pilkada berjalan bersih dan transparan," ujar Johan.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Yapto Sendra, memberikan pemaparan mendetail mengenai aspek hukum dari Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Ia menekankan perlunya pemahaman mendalam tentang regulasi terkait penanganan pelanggaran administratif dan pidana dalam pemilu. 

 

"Peraturan ini menetapkan mekanisme penegakan hukum yang harus dipatuhi. Pemahaman yang baik mengenai prosedur ini akan membantu kami menangani setiap pelanggaran sesuai dengan koridor hukum," kata Yapto.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sobiriin menyoroti prioritas utama dalam pengawasan Pilkada 2024, yaitu penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran.

 

 "Kecepatan dan ketepatan dalam menangani pelanggaran, seperti politik uang dan kampanye hitam, sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan adanya Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, kami berkomitmen untuk menanggapi setiap laporan dengan adil dan tepat waktu," tegas Sobirin.

 

Rapat ini juga mencakup sesi pelatihan teknis untuk Panwascam dan staf, bertujuan meningkatkan keterampilan mereka dalam menggunakan alat pengawasan, seperti Formulir Model A untuk dokumentasi pelanggaran. Selain itu, pentingnya koordinasi dengan KPU dan aparat keamanan dibahas untuk mencegah dan menangani pelanggaran selama Pilkada.

 

Dengan kegiatan ini, Bawaslu Jakarta Utara bertekad untuk mempersiapkan jajaran pengawasnya secara maksimal. Diharapkan, pengawasan yang efektif akan menjaga integritas Pilkada 2024 dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.


Kontributor: Krisna Bagus Sajiwo