Perludem Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Ciptakan Pilkada Lebih Adil
Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) dapat menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang lebih adil.Â
Titi menilai putusan MK tersebut sangat progresif dan patut didukung, karena akan memperluas keragaman pilihan pasangan calon yang diusung oleh partai politik dengan syarat yang lebih moderat.
"Putusan MK (Nomor 60) merupakan kabar gembira dan langkah progresif dalam upaya menciptakan kontestasi Pilkada yang lebih adil serta memperbanyak keragaman pilihan politik bagi warga. Putusan ini merekonstruksi syarat pencalonan agar lebih memudahkan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024, baik untuk gubernur maupun bupati atau walikota," kata Titi Anggraini melalui akun Youtube pribadinya, dikutip NU Online pada Selasa (20/8/2024) malam.
"Misalnya untuk Jakarta, dengan batasan baru ini, partai politik bisa mengusung lebih dari satu pasangan calon jika mereka memenuhi 7,5 persen dari suara sah," jelasnya.
Sebelum disahkan, kata Titi, Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah memiliki kursi paling sedikit 20 persen di DPRD atau memperoleh suara paling sedikit 25 persen dari hasil pemilu DPRD terakhir.Â
"Namun, dengan putusan MK Nomor 60 Tahun 2024, persyaratan ini telah direkonstruksi dan disesuaikan dengan persentase persyaratan pengajuan calon perseorangan dalam Pilkada," jelasnya.
Titi mengatakan bahwa saat ini, untuk pengusungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada gubernur, persyaratannya adalah 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
"Maka, untuk partai politik atau gabungan partai politik, persentasenya disamakan dengan persentase calon perseorangan, namun dihitung berdasarkan DPT pemilu terakhir," ungkapnya.
Selengkapnya, klik disini.
Pewarta: Haekal Attar
Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
3
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
4
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
5
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
6
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
Terkini
Lihat Semua