Jakarta Raya

PWNU Jakarta Soal Pencatutan NIK di Pilkada: Cederai Prinsip Demokrasi dan Keadilan Pemilu

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:00 WIB

PWNU Jakarta Soal Pencatutan NIK di Pilkada: Cederai Prinsip Demokrasi dan Keadilan Pemilu

Sekretaris PWNU DKI Jakarta H Muhamad Bahaudin. (Foto: dok. NU Online Jakarta)

Jakarta, NU Online Jakarta

Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta H Muhamad Bahaudin menyoroti soal pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penghapusan data dukungan warga untuk dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 mendatang. 

 

Ia menegaskan, pencatutan NIK dan penghapusan data dukungan  tidak hanya merugikan warga Jakarta, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan umum. 

 

"PWNU DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi yang bersih dan transparan. Kami berharap Bawaslu dapat bertindak cepat dan tepat dalam menangani kasus ini," tegasnya kepada NU Online Jakarta, Selasa (20/8/2024).

 

Gus Baha, begitu ia disapa, menyatakan keprihatinannya terhadap laporan yang menyebutkan adanya pencatutan NIK warga tanpa sepengetahuan mereka serta penghapusan data dukungan yang telah diberikan kepada calon independen. 

 

Untuk itu, ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan pencatutan NIK warga Jakarta dan penghapusan data dukungan terhadap calon perseorangan dalam pilkada DKI Jakarta mendatang.

 

"Kami mendesak Bawaslu untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ini," ujar Bahaudin 

 

Gus Baha juga mengajak seluruh warga Jakarta untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa menjelang pilkada Jakarta 2024 mendatang.

 

"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas pemilu kita," tuturnya.


Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta bakal memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu, yaitu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Jakarta 2024. Bawaslu DKI Jakarta diketahui, telah menerima aduan terkait NIK masyarakat sebanyak 403 orang dalam kurun waktu 16-19 Agustus 2024.


"Laporan yang masuk itu tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha, dikutip dari Antara, Selasa (20/8/2024).


Munandar mengatakan meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Jakarta, tetapi laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu tetap diproses.

 

Untuk itu, Munandar meminta kepada masyarakat agar terus melaporkan kejanggalan selama proses Pilkada 2024. Hal ini penting karena partisipasi masyarakat terhadap pilkada itu dibutuhkan.


"Jadi kepada publik kami sampaikan terima kasih sudah berpartisipasi. Karena partisipasi publik itu tidak cuma datang ke TPS mencoblos. Tapi dalam seluruh proses tahapan yang ada, semuanya bisa berpartisipasi," pungkasnya.