Nasional

Aset Negara Berpindah Jadi Lembaga, DPR Wajib Awasi Danantara

Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:00 WIB

Aset Negara Berpindah Jadi Lembaga, DPR Wajib Awasi Danantara

Logo Danantara Indonesia. (Foto: situsweb resmi Danantara).

Jakarta, NU Online Jakarta

Ahli Hukum Hesti Armiwulan mengungkapkan bahwa aset negara yang berada di Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah berpindah menjadi aset milik lembaga. Hal itu didasarkan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025.


Ia menjelaskan, sebetulnya UU Nomor 1 Tahun 2025 ini memiliki isi yang sama dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentangan Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Alhasil pada Bab X Pasal 158 butir keempat UU Nomor 6 Tahun 2023 berisikan keuntungan atau kerugian yang dialami lembaga dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Lembaga.


"Jadi bukan lagi dianggap sebagai kerugian negara padahal aset negara karena itu sudah menjadi aset lembaga. Nah, ketika kemudian mengalami kerugian maka bukan lagi kerugian negara dianggap sebagai kerugian lembaga. Ini berati kewenangan DPR harus sungguh-sungguh dilakukan," katanya dalam sesi diskusi Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara & Implikasi melalui Youtube JSLG pada Jumat (28/2/2025).


Kemudian, Dosen Tetap Universitas Surabaya itu juga mengungkapkan bahwa dalam Bab X PASAL 157 dalam butir nomor 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 juga menyebutkan, aset negara dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga, dengan persetujuan Lembaga dapat dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh Lembaga.


"Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan dengan cara jual beli, dijadikan penyertaan modal, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya membacakan isi butir empat.


Selengkapnya, Klik Disini.