Nasional

Datangi DPRD, Pergunu DKI Jakarta Tuntut Revisi Perda Sistem Pendidikan

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 02:01 WIB

Jakarta, NU Online
Sampai hari ini pemerintah provinsi DKI Jakarta masih belum memiliki komitmen yang kuat terhadap kemajuan pendidikan di DKI Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan upaya revisi peraturan daerah No. 8 tahun 2006 tentang Sitem Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sudah direncanakan sejak 2 tahun silam sampai hari ini belum terwujud. 

Begitu kalimat pembuka yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) DKI Jakarta, Aris Adi Leksono, saat menyampaikan hasil kajian Pergunu di hadapan komisi E DPRD DKI Jakarta pekan lalu. 

Dalam audiensi Pergunu DKI Jakarta ini mengungkapkan sejumlah alasan perlunya merevisi revisi peraturan daerah No. 8 tahun 2006 tentang Sitem Pendidikan, diantaranya; perlu menyebut secara eksplisit tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah, pondok pesantren, madrasah diniyah dalam isi perda. 

Sehingga sekolah dan madrasah, serta pondok pesantren memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, selanjutnya juga mendapatkan perhatian yang sama dalam akses anggaran dam pembinaan lainnya.

Lebih lanjut, pria kelahiran Lamongan ini menuturkan bahwa dalam Perda juga perlu diatur tentang pola rekrutment guru bantu, guru honorer, dan tenaga kependidikan lainya. Sehingga ke depan Guru di Jakarta mendapatkan perhatian yang pasti, adil dan sejahtera.

“Peraturan daerah tentang system pendidikan di DKI Jakarta ini, perlu revisi, salah satu pertimbangannya adalah bagaimana perda mengatur tentang pehatian pemerintah daerah yang adil dan tidak dikotomik, terhadap guru, baik swasta maupun negeri, honorer maupun ASN, guru Dinas Pendidikan atau guru Kementerian Agama. Pada prinsipnya guru Jakarta adalah sama mendidik anak Jakarta. Maka jelas semua harus mendapatkan perhatian yang sama,” terang Aris kepada NU Online.

Dalam penjelasannya, Aris juga menyampaikan Guru di DKI tidak lebih mulia dari Buruh. Buktinya buruh semuanya dapat Upah Minimum Provinsi (UMP) secara mutlak. Tapi guru masih tebang pilih, guru di bawah binaan kementerian agama atau guru honorer swasta masih belum dapat kesejateraan itu, belum lagi tunjangan daerah yang hanya diberikan kepada Guru di bawah binaan Dinas Pendidikan. 

“Ini tidak adil, kita sama-sama berbuat dan mendidik untuk generasi penerus masa depan Jakarta,” tegasnya.

Audiensi yang dilakukan Pergunu DKI Jakarta ini diterima Komisi E DPRD DKI Jakarta yang dipimpin oleh Veri Yonnevil, Sekretaris Komisi. Dalam Sambutannya Veri mengapresiasi sejumlah masukan yang diberikan Pergunu. Beliau akan menindaklanjuti dengan memanggil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Pihak terkait lainnya, sehingga revisi perda dapat segera direalisasikan. 

Selain itu, menurutunya, Komisi E DPRD DKI Jakarta sudah seharusnya memperhatikan masukan terkait perbaikan pendidikan di DKI Jakarta, serta wajib hukumnya memperhatikan nasib kesejahteraan Guru.

Hadir dalam rapat audiensi tersebut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, di antaranya; Belly Bilalusalam, Hj Rifkoh Abriani, Meity Magdalena Ussu, Sereida Tambunan, dan Anggota lainnya. Sementara itu, PW Pergunu DKI Jakarta hadir lengkap dengan PC dan PAC Se-DKI Jakarta, hingga pulau seribu. (Fathoni)