Nasional

Direktur NU Online Jakarta Desak KPID Klarifikasi Surat Larangan Liputan Demo

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:30 WIB

Direktur NU Online Jakarta Desak KPID Klarifikasi Surat Larangan Liputan Demo

Direktur NU Online Jakarta Septiawan. (Foto: dok. NU Online Jakarta)

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Belakangan ini beredar surat atas nama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang tertanggal Kamis (28/8/2025). Surat tersebut berisi imbauan agar tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.

 

Surat itu disebarkan melalui salah satu akun Facebook. Namun, Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana yang beredar.

 

“Enggak. Kami tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana dimaksud,” kata Puji dikutip dari Tempo.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur NU Online Jakarta Septiawan meminta KPID DKI Jakarta segera melakukan klarifikasi terbuka agar masyarakat tidak salah menerima informasi.

 

“Harus memberikan klarifikasi surat terbuka dan laporan kepada masyarakat Jakarta khususnya dan warga masyarakat Indonesia pada umumnya,” kata Septiawan saat dihubungi NU Online Jakarta pada Sabtu (30/8/2025).

 

Ia menyampaikan bahwa jika KPID DKI Jakarta tidak memberikan keterangan resmi, masyarakat dikhawatirkan justru bergantung pada informasi dari media sosial yang tidak jelas sumbernya.

 

Septiawan yang juga mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang aktual dan faktual.

 

“Supaya masyarakat itu dapat diberikan literasi positif terhadap informasi yang ada, ini kan mereka mengandalkan sosial media saja dan sosial media itu tidak ada check and balancenya,” ujarnya yang saat ini merupakan Kandidat Doktoral Prodi Ketahanan Nasional UGM.

 

Selain itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kemampuan literasi informasi agar tidak mudah terprovokasi.

 

“Karena saat ini kan banyak sekali konten-konten yang sifatnya itu memprovokasi, mengadu domba, nah kita saling menjaga,” tambahnya.

 

Sebelumnya, surat dengan kop KPID DKI Jakarta yang beredar tertanggal 28 Agustus 2025 berisi empat poin imbauan. Pertama, tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.

 

Kedua, menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik. 

 

Ketiga, tidak menayangkan siaran yang bernuansa provokatif, eksploitatif, dan eskalatif. 

 

Keempat, ikut serta membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan.

 

Surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 itu ditutup dengan pernyataan imbauan agar diperhatikan dan dipatuhi.