• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Minggu, 19 Mei 2024

Nasional

UU PENODAAN AGAMA

FKUB Jakarta Tolak Pencabutan UU Penodaan Agama

FKUB Jakarta Tolak Pencabutan UU Penodaan Agama
Jakarta, NU Online
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah pihak untuk mencabut UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Alasannya, UU tersebut dinilai sesuai dan tak bertentangan dengan UUD 1945. FKUB beranggotakan organisasi lintas agama.

Sikap ini didasarkan keputusan rapat FKUB DKI Jakarta pada 9 Maret lalu. "FKUB DKI Jakarta memohon kepada MK agar permohonan pengujian materi ditolak,’’ kata Ketua FKUB DKI Jakarta, Ahmad Syafi’i Mufid, dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jum'at, (12/3).<>

Menurut Mufid, Indonesia merupakan negara dengan masyarakat berlatar belakang beragam. Mereka memiliki hak asasi manusia termasuk hak kebebasan beragama dan menjalankan ibadah yang diyakini. "UU No 1/PNPS/1965 untuk membatasi kebebasan orang-orang yang melakukan penyalahgunaan atau penodaan agama adalah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,’’ katanya.

Meski demikian, Mufid menyebutkan, bila memang MK mengabulkan permohonan pencabutan UU PPA, FKUB DKI Jakarta meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU. Aturan tersebut berisi aturan lebih rinci untuk mencegah masyarakat agar tak salah paham yang berujung pada tindakan anarkis.

Bila MK menolak permohonan pencabutan, FKUB meminta pemerintah bersikap tegas atas pihak yang menyalahgunakan UU PPA untuk kepentingan tertentu. Dengan demikian, kerukunan umat beragama di Indonesia bisa terjaga.

Pernyataan sikap FKUB DKI Jakarta yang dibaca dalam sidang uji materi ditandatangi oleh perwakilan sejumlah organisasi keagamaan. Di antaranya adalah beberapa pimpinan ormas Islam, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi). (min)


Editor:

Nasional Terbaru