JATMAN Gelar Pelantikan 2025-2030 di Jakarta Sehari Sebelum Puncak Harlah Ke-102 NU
Senin, 13 Januari 2025 | 22:58 WIB
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Pelantikan Idarah Aliyah Jam'iyah Ahlith Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyah (JATMAN) masa khidmah 2025-2030 akan digelar di Jakarta. Pelantikan dilaksanakan sehari sebelum puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 5 Februari 2025 mendatang.
"Insyaallah one day before atau satu hari sebelum puncak Harlah (Ke-102 NU), maka rangkaiannya ada pelantikan dari Idarah Aliyah JATMAN Periode 2025-2030," kata Mudir Ali terpilih KH Ali Masykur Musa dikutip NU Online.
Kiai Ali menjelaskan bahwa pengambilan keputusan terkait pembentukan kepengurusan JATMAN dilakukan dengan cara musyawarah sehingga menimbulkan kemufakatan antarcalon pengurus yang ada dalam forum rapat tersebut.
"Tidak ada satu pun perbedaan di antara formatur yang diketuai oleh KH Anwar Iskandar, dan Kiai Masyhuri Malik sebagai wakil, serta Kiai Musthofa Badri sebagai sekretaris," katanya.
Penunjukan pengurus, kata Kiai Ali, mencerminkan dari empat pokok yang dipertimbangkan. Pertama, mencerminkan dari keulamaan yang memiliki kualifikasi sesuai dengan kemuktabaran dari JATMAN.
Kedua, postur pengurus yang mencerminkan keluarga pendiri dari JATMAN. Karena itu, semua pesantren besar terwakili dari formatur, seperti dari Pesantren Berjan, Krapyak, Giri Kusumo, Popongan, hingga jaringan thariqah yang berada di Sumatra dan Kalimantan.
"Postur yang ketiga adalah majelis mustafat diisi oleh beliau yang (sudah) kiai sepuh yang di dalamnya (masuk) kualifikasi kealiman dan kedalaman ilmu agama," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Terpopuler
1
PMII Jakpus Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Kebijakan Menteri ESDM
2
3 Amalan di Bulan Syaban untuk Persiapan Sambut Ramadhan
3
Terpilih Jadi Ketua Ansor Jaktim, Taufik Siap Regenerasi Kepemimpinan
4
3 Program Baru Muslimat NU Diluncurkan dalam Kongres Ke-18 di Surabaya
5
Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Bagaimana Menanggulanginya?
6
Hukum Islam soal Pengambilan Pasir Laut
Terkini
Lihat Semua