• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

Mahasiswa STAINU Jakarta Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal

Mahasiswa STAINU Jakarta Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal
Sidang itsbat nikah massal KKN STAINU Jakarta.
Sidang itsbat nikah massal KKN STAINU Jakarta.
Bogor, NU Online
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar sidang itsbat nikah massal di Kampung Pulo Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng Bogor, Jum'at (2/9). Sidang itsbat nikah ini diperuntukkan bagi pasangan suami-istri yang telah menikah secara Islam namun belum mempunyai buku nikah.

Peserta sidang itsbat nikah berjumlah 15 pasangan yang rata-rata berusia di atas 40 tahun. Mereka sudah menikah dan tinggal bersama sejak lama serta sudah dikaruniai anak namun belum memperoleh legalitas dari negara.

Ketua Program Studi Ahwal Syakhsiyah Irfan Hasanuddin mengatakan, kegiatan sidang itsbat nikah itu merupakan bagian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAINU Jakarta, menjadi bagian dari tugas akademik pengabdian masyarakat.

"Sebenarnya para pasangan yang mengikuti sidang itsbat sudah sah menurut syariat hanya saja menurut hukum negara belum sah. Kami sudah melakukan sosialisasi itsbat nikah sejak 2013. Kalau masyarakat sudah mempunyai akte nikah atau mendapatkan pengakuan nikah dari negara maka negara akan mudah melakukan pelayanan," katanya.

Taufik Hidayat, pejabat Desa Cibeteung Udik mengungkapkan, dari sekitar 3000 kepala keluarga (KK) di desa setempat, sekitar 1500 KK belum mempunyai buku nikah. Akibatnya banyak sekali pasangan yang kesulitan mendapatkan pelayanan administratif dari desa mulai dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk sampai akses kesehatan. Mereka juga terkendala dalam melakukan aktifitas ekonomi dan perbankan.

Nawawi (40) salah seorang peserta isbat nikah mengatakan, ia tidak menguruskan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) karena alasan ekonomi. Nawawi yang mengikuti sidang bersama istrinya dan dua orang saksi mengeluhkan biaya nikah yang besar waktu itu, yakni pada saat ia melangsungkan akad nikah.

Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bogor yang memimpin sidang itsbat nikah di Desa Cibeuteung Udik memastikan, proses sidang itsbat nikah sangat mudah dan bisa dilakukan dalam sekali sidang. Proses sidang juga bisa dilakukan secara kolektif yang difasilitasi oleh pihak tertentu seperti STAINU.

Ditambahkan, untuk masyarakat miskin, proses sidang bisa bebas biaya sama sekali. Selanjutnya pasangan yang telah diitsbatkan akan memperoleh surat itsbat yang akan digunakan oleh pihak KUA dalam memproses buku nikah. (Deni Hariman/Fathoni)


Editor:

Nasional Terbaru