Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2022–2025 Ubaidillah Sadewa menyoroti perilaku anak-anak dalam penggunaan media sosial yang dianggap kebablasan sehingga menimbulkan banyak dampak negatif. Ia meminta pemerintah dan orang tua menjalani fungsi tugas sebagai upaya perlindungan anak dari konten di medsos.
Dampak negatif yang paling kentara, kata Ubaidillah, terutama asupan kognisi berupa proses mental yang melibatkan pemrosesan informasi, pemahaman, pengambilan keputusan, dan berpikir menjadi terganggu.
"Karena memang ternyata media sosial itu pasti dikonsumsi tidak buat anak-anak karena bagi kami hari ini ketika media sosial dikonsumsi anak-anak banyak sekali dampak asupan kognisi. Mereka yang terganggu karena harusnya mereka mendapatkan pendidikan di lingkungan sekolah," katanya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025) seperti dikutip dari NU Online.
Ubaidillah mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak antara usia di bawah 16 tahun.
"Kita menyambut baik apa yang dilakukan oleh kementerian Komdigi dengan beberapa stakeholder kementerian lembaga dalam konteks melindungi generasi muda kita seperti negara lain," ujarnya.
Terkait fungsi orang tua dalam pembatasan anak bermedsos, Ubaidillah meminta kepada orang tua agar benar-benar arif dan bijaksana memberikan anak-anak ponsel. Ia mengusulkan pemberian waktu yang jelas kapan anak dalam memakai smartphone untuk bermedsos seperti saat hari libur.
Ubaidillah mengatakan bahwa pemakaian ponsel merambah anak-anak paling besar saat Covid-19 ketika sekolah dilakukan secara daring. Hal tersebut akhirnya menimbulkan kebiasaan yang berlebihan dalam penggunaannya.
"Anak sudah sekolah ke sekolahnya lagi, tapi smartphone masih dipegang akhirnya penggunaan smartphone masih digunakan sampai sekarang," katanya.
Baginya, yang juga tak kalah penting adalah pemerintah membuat regulasi untuk memberikan batasan kepada mereka. Hal demikian, menurutnya, agar instrumen menjadi kuat dalam mencegah dampak buruk medsos bagi anak-anak.
Terpopuler
1
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
2
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
3
Hukum Pelecehan Seksual terhadap Anak Kandung atau Inses
4
Pengesahan Makam Syeikh Jafar Jati, Kiai Munif Ingatkan Perbanyak Doa Dalam Keadaan Sulit
5
Pemprov Jakarta Siapkan 267 Koperasi Merah Putih untuk Bantu Ekonomi Warga
6
PMII Jakarta Gelar Diskusi Evaluasi 100 Hari Kerja Pramono-Rano
Terkini
Lihat Semua