Nasional

Pergunu DKI Serukan Revisi Perda Sistem Pendidikan di Jakarta

Sabtu, 19 Maret 2016 | 12:00 WIB

Pergunu DKI Serukan Revisi Perda Sistem Pendidikan di Jakarta

Ketua Pergunu Jakarta Aris Adi Leksono (berdiri)

Jakarta, NU Online
Menyikapi kondisi pedidikan DKI Jakarta, khususnya perhatian terhadap kesejahteraan guru, Pergunu DKI Jakarta merasa prihatin. Segudang permasalahan terkait guru DKI Jakarta perlu mendapat perhatian dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Ketua Pergunu DKI Jakarta, Aris Adi Leksono mengatakan sampai saat ini masih ada guru DKI yang mendapatkan honor 300 ribu per bulan. Masih sering terjadi keterlambatan pembayaran honor dan tunjangan kesejahteraan guru, bahkan masih kurang lebih 2 ribu guru di DKI Jakarta yang belum mendapatkan tunjangan kesejahteraan guru, khususnya guru yang di lingkungan kementerian agama.

Lebih lanjut, disampaikannya, baru saja Gubernur DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang UMP Guru Honorer di Sekolah Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan, tetapi pergub ini justru berdampak pada perlakuan yang tidak adil pada guru honorer di Sekolah swasta, apalagi di madrasah. “Padahal semua guru honorer yang tidak mendapatkan perhatian dari Pergub tersebut, sama juga mendidik anak Jakarta, mencerdaskan masyarakat untuk keberlangsungan hidup bersama di Ibu Kota,” tegas Aris melalui rilis yang diterima NU Online, Sabtu (19/3).

Aris mengatakan, Pergunu DKI merasa prihatin dengan perhatian pemprov terhadap guru di DKI Jakarta. APBD yang berlimpah sesungguhnya sangat mungkin untuk membuat kebijakan terhadap kesejahteraan guru dengan adil, tanpa dikotomi honorer atau non honorer, swasta atau negeri, sekolah atau madrasah.

Pergunu DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan semua pihak pemangku kepentingan pendidikan di DKI Jakarta. Mulai dari Pemprov, DPRD DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, serta organisasi profesi guru untuk bersama melakukan kajian terhadap dampak Pergub No. 235 Tahun 2015, serta lebih lanjut mengkaji dan merevisi peraturan daerah tentang sistem pendidikan di DKI Jakarta, sehingga ke depan kebijakan pemerintah provinsi DKI terkait pendidikan, khususnya perhatian terhadap kesejahteraan guru bisa lebih adil dan bermanfaat tanpa dikotomi.

Pergunu DKI berharap ada revisi pergub, sehingga UMP Guru bisa dirasakan oleh semua guru DKI Jakarta. Lebih lanjut, update dan revisi Perda sistem pendidikan DKI Jakarta adalah keniscayaan. Sehingga spirit perda tersebut mengakomodir seluruh penyelenggara pendidikan di DKI Jakarta. Revisi Perda nantinya dapat memposisikan pemprov DKI Jakarta sebagai rumah besar penyelenggara pendidikan di DKI Jakarta. 

“Sehingga tidak ada lagi dikotomi pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan atau Kanwil Kemenag. Semua mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, apalagi jika memperhatikan peran sosial dari guru itu sendiri. Mutlak guru DKI Jakarta harus mendapatkan perhatian dan kesejahteraan yang sama,” jelas Aris yang juga menjabat sebagai Pembantu Ketua IV di STAINU Jakarta ini. (Red: Fathoni)