Nasional

PMII Jakarta Utara Dampingi Anak-anak di Jam Belajar

Senin, 26 Oktober 2015 | 17:03 WIB

Jakarta Utara, NU Online
Pengurus PMII Jakarta Utara melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2006 pasal 7 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan di Jakarta. Mereka menyediakan diri untuk membimbing anak-anak warga di Jakarta Utara di jam wajib belajar sesuai Pergub tersebut.
<>
Pergub yang dimaksud mewajibkan orang tua untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00.

Bersama pengurus wilayah, tokoh pemuda, masyarakat dan kepolisian setempat, PMII Jakarta Utara menginisiasi gerakan pendampingan di lingkungan RW.03 kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara.

Mereka menyosialisasikan program wajib belajar yang mulai akan berjalan di beberapa RT di wilayah RW.03 pada 27 Oktober 2015. Mereka meminta partisipasi warga dalam mewujudkan program yang nanti akan serentak mematikan TV pada jam yang telah ditentukan. Mereka juga meminta pelajar SD sampai SMP setempat untuk mengikuti proses bimbingan belajar yang disediakan PMII Jakarta Utara.

Ketua PMII Jakarta Utara Hadi Riyadi, “Ini bentuk konsistensi kehadiran kami di tengah-tengah masyarakat di dalam pendidikan. Sekurangnya kehadiran taman bacaan dan belajar yang berdiri dari tahun 2012 dan sekarang program wajib belajar.”

Menurut Hadi, sebagai makhluk sosial dan hubungan manusia dengan manusia gerakan ini sangat penting untuk menekankan PMII Jakarta Utara berada di garis depan dalam upaya pemenuhan minat baca dan belajar pada anak-anak.

“Ini akan berlanjut di beberapa kelurahan di Jakarta Utara,” tuturnya. (Jodi Pratama/Alhafiz K)