• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

PWNU Jakarta Minta Warga DKI Shalat Idul Adha di Rumah

PWNU Jakarta Minta Warga DKI Shalat Idul Adha di Rumah
Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif. (Foto: dok istimewa)
Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif. (Foto: dok istimewa)

Jakarta, NU Online

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif mengimbau kepada masyarakat Jakarta khususnya Nahdliyin agar melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 Masehi dengan keluarga di rumah masing-masing.

 

Imbauan ini disampaikan sehubungan dengan kondisi Jakarta yang masih berada dalam zona merah. Menurut Kiai Samsul, menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jamaah dari paparan Covid-19 lebih penting dan itu merupakan bagian dari tujuan beragama.

 

Secara khusus pihaknya meminta kepada seluruh pengurus NU Jakarta di semua tingkatan agar berkomunikasi secara kekeluargaan kepada pengurus masjid yang akan mengadakan shalat di masjid.

 

"Kita belajar menaati aturan pemerintah, sebab taat kepada pemerintah bagian dari taat kepada agama," kata Kiai Samsul, Senin (19/7).

 

Pemerintah sudah mengambil kebijakan bagi daerah zona merah agar tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan termasuk menyelenggarakan shalat Id di masjid ataupun di lapangan, terutama di Jakarta.

 

Imbauan ini sudah tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

 

"Ayo kita patuhi peraturan gubernur ini sebagai bentuk ketaatan kepada agama," ajaknya.

 

Teruntuk para khatib yang sudah kadung menerima tugas menjadi khatib pada penyelengaraan shalat Id, diharapkan berkomunikasi dengan pengurus masjid untuk mengimbau agar para jamaah bisa Shalat Id di rumah saja.

 

"Jadikanlah rumah-rumah kita sebagai masjid, insya Allah tidak mengurangi pahala sedikit pun," pungkasnya.

 

Shalat Idul Adha sunah muakkadah

Sebelumnya anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Mukti Ali Qusyairi menuturkan, sebagian masyarakat mengasumsikan bahwa shalat Idul Adha harus berjamaah, padahal itu tidak.

 

"Karena hukum shalat Idul Adha sendiri adalah sunnah muakkadah, itu menurut pendapat Imam Syafi'i. Jadi, pelaksanaannya boleh dilakukan secara munfarid (sendiri), yakni tidak berjamaah," kata Kiai Mukti Ali dalam wawancara dengan NU OnlineJumat (16/7/2021).

 

Kiai Mukti Ali menuturkan, sebagaimana tertuang dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri ala Fathil Qarib, tidak ada kewajiban melakukan shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid. Apalagi di musim wabah pandemi seperti sekarang kewajiban untuk melaksanakannya di rumah lebih ditekankan sebagai ikhtiar memutus rantai penularan.

 

"Melakukan shalat Idul Adha di masjid itu lebih utama karena memuliakan masjid, kecuali bila ada udzur (halangan). Nah, sekarang kan udzurnya pandemi, kalau memaksakan untuk kumpul di masjid itu kan bisa bahaya," katanya lagi.

 

Pandangan LBM PBNU

Pada tahun 2020 lalu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah mengeluarkan pandangan keagamaan perihal panduan shalat Id di tengah situasi darurat Covid-19. LBM PBNU memutuskan pandangan fiqih shalat Id berdasarkan zona Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

 

LBM PBNU memutuskan keharaman pelaksanaan shalat id baik di masjid maupun di tanah terbuka bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah. Pandangan ini didasarkan pada kewajiban untuk menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran Covid-19.

 

Sedangkan secara fiqih, kewajiban untuk menjaga diri dari penularan penyakit berbahaya diprioritaskan daripada kesunahan pelaksanaan shalat Id di masjid atau di tanah terbuka. Adapun masyarakat yang berada di zona kuning dapat mengambil pandangan fiqih yang membolehkan pelaksanaan shalat Id di rumah sebagai rukhshah.

 

Alasan atau uzur atas pelaksanaan shalat Id berjamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kehilangan harta benda. Dengan memperhatikan penyebaran virus berbahaya yang begitu cepat, LBM PBNU menyarankan masyarakat yang berada di zona kuning mengambil dispensasi hukum atau rukhshah, yaitu memilih pelaksanaan shalat Id di rumah masing-masing daripada di masjid atau di tanah terbuka lapang.

 

LBM PBNU mengutip sabda Rasulullah SAW yang terjemahannya adalah "Sungguh Allah senang mana kala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan," (HR At-Thabarani dan Al-Baihaqi).

 

Terkait tata cara shalat Idul Adha di rumah dapat dilihat dalam tayangan Tata cara shalat Idul Adha di rumah pada kanal YouTube NU Online.

 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan

 


Editor:

Nasional Terbaru