• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Kamis, 25 April 2024

Nasional

WHCNU Lahirkan 629 Pendamping Proses Produk Halal

WHCNU Lahirkan 629 Pendamping Proses Produk Halal
Ilustrasi logo World Halal Center Nahdlatul Ulama. (Foto: www.whcnu.id)
Ilustrasi logo World Halal Center Nahdlatul Ulama. (Foto: www.whcnu.id)

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHCNU) atau Pusat Halal NU secara resmi telah menutup Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diselenggarakan, pada Kamis-Sabtu, 8-10 Desember 2022. 


WHCNU sudah menyelenggarakan empat angkatan pelatihan sebelumnya dan sudah ada 432 orang Pendamping PPH WHCNU saat ini. Jika ditambah dari jumlah peserta pelatihan angkatan keempat ini sebanyak 197 orang, maka terhitung WHCNU saat ini sudah melahirkan 629 orang Pendamping PPH.


WHCNU sudah mengajukan 3.500 UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terdapat 1.600 UMKM yang sudah terbit sertifikat halalnya dan sekitar 600 orang Pendamping PPH WHCNU yang tersebar di 17 provinsi se-Indonesia.


Wakil Ketua WHCNU Mulyadin Permana mengatakan, pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk turut terlibat secara aktif membangun ekosistem industri halal di Indonesia.


“Keterlibatan aktif masyarakat bisa dilakukan dengan menjadi Pendamping PPH melalui lembaga pendamping halal atau pemeriksa halal seperti WHCNU,” ungkapnya


Mulyadin meyakinkan, jika semakin banyak masyarakat yang terlibat maka akan semakin banyak pelaku usaha atau UMKM yang tersertifikasi halal untuk mencapai target 64 juta UMKM tersertifikasi di Indonesia. 


Apalagi, pemerintah memberi tenggat waktu bagi para pelaku usaha untuk menyatakan diri (self declare) bahwa sertifikasi halal dibiayai oleh pemerintah hingga 2024. Setelah 2024, para pelaku usaha harus atau diwajibkan mengurus sertifikasi halal dengan biaya sendiri.


Proses sertifikasi halal self declare melibatkan para pendamping PPH seperti dilatih WHCNU saat ini. Para pendamping PPH ini akan mendapatkan insentif atau honor sesuai jumlah pelaku usaha yang didampingi untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. 


“Hitungannya per usaha yang tersertifikat, para pendamping akan mendapatkan insentif atau honor sebesar Rp150.000. Hal ini sekaligus menjadi kesempatan mendapatkan penghasilan bagi masyarakat. Semakin banyak pelaku usaha yang didampingi akan samakin banyak insentif yang akan diperoleh oleh Pendamping PPH,” ujar Mulyadin.


Ia mengatakan bahwa ada salah satu Pendamping PPH dari WHCNU yang bahkan berhasil mengurus sertifikat untuk 250 pelaku usaha di Bekasi, Jawa Barat, sehingga saat ini sudah mendapatkan honor sekitar Rp37,5 juta.


Pewarta: Wiwit Musaadah
Editor: Aru Elgete
 


Editor:

Nasional Terbaru