BPPNU Jakarta Minta Pemilihan RT, RW dan LMK Ditunda hingga Usai Pilkada
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Badan Pemantau Pilkada Nahdlatul Ulama (BPPNU) Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan pemilihan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) hingga selesainya Pilkada Jakarta 2024.
Direktur BPPNU Jakarta H Abdul Azis Suaedy mengatakan, penundaan ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan politik, serta mencegah terjadinya polarisasi di tengah masyarakat yang dikhawatirkan dapat mengganggu proses Pilkada Jakarta.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Mengingat bahwa Pilkada dan pemilihan RT/RW serta LMK sama-sama melibatkan dukungan kuat di tingkat komunitas, penyelenggaraan kedua agenda ini secara bersamaan berpotensi menimbulkan gesekan di antara pendukung calon," ujar Azis dalam siaran pers yang diterima NU Online Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, Pilkada Jakarta 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 adalah momen penting bagi seluruh warga Jakarta untuk memilih pemimpin daerah. Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang bermartabat, adil, dan kondusif, Azis menilai penundaan pemilihan RT/RW dan LMK sebagai langkah yang bijak.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Penundaan ini akan memberi ruang bagi masyarakat Jakarta untuk sepenuhnya berkonsentrasi pada proses Pilkada tanpa gangguan agenda lain. Ini juga dapat menghindari adanya tumpang tindih kampanye yang bisa memperkeruh suasana demokrasi lokal," jelasnya.
Azis juga mengimbau seluruh warga Jakarta untuk menjaga kondusivitas dan persatuan, terlepas dari perbedaan pilihan politik. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan kompetisi yang sehat dan menjauhi tindakan yang dapat memecah belah.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Selain itu, Azis menegaskan BPPNU Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal jalannya Pilkada yang bermartabat, jujur, dan adil demi kemaslahatan masyarakat.
"Jika menemukan potensi pelanggaran dalam proses Pilkada, masyarakat bisa melaporkan melalui website laporin.online atau hotline WhatsApp 085135135023," pungkasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Sebagai informasi, pelaksanaan pemilihan RT/RW dan LMK di Jakarta diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 mengenai pelaksanaan pemilihan anggota LMK periode 2024-2029, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22/2022 tentang RT/RW.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND