Jakarta Raya Pilkada Jakarta 2024

PWNU Jakarta Bentuk BPPNU untuk Kawal Pilkada yang Berkualitas dan Bermartabat

Selasa, 8 Oktober 2024 | 07:00 WIB

PWNU Jakarta Bentuk BPPNU untuk Kawal Pilkada yang Berkualitas dan Bermartabat

Laman BPPNU Jakarta

Jakarta, NU Online Jakarta
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta membentuk Badan Pemantau Pilkada Nahdlatul Ulama (BPPNU) Jakarta untuk mengawal proses Pilkada Jakarta 2024 yang berkualitas dan bermartabat. Pembentukan BPPNU tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PWNU DKI Jakarta Nomor: 082/SK/PW-DKI/A.II/X/2024.

 

Direktur BPPNU Jakarta H Abdul Azis Suaedy menjelaskan BPPNU merupakan partisipasi PWNU DKI Jakarta dalam berpartisipasi dalam pengawasan pilkada untuk menciptakan proses demokrasi yang berkualitas dan bermartabat. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

 

"Pada Pasal 132, secara jelas disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada, termasuk memberikan informasi awal atau melaporkan dugaan pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung," ujarnya kepada NU Online Jakarta, Senin (7/10/2024). 

 

Selain itu, Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada ini juga didukung oleh Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Partisipatif, yang memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama, untuk melakukan pengawasan secara independen. 


Dengan demikian, ia menekankan bahwa NU di Jakarta akan mengambil peran dalam pengawasan Pilkada untuk menjaga martabat demokrasi dan mencegah polarisasi serta perpecahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan pihaknya akan memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

"Pelaksanaan Pilkada Jakarta bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga ajang untuk berkhidmah bagi kemaslahatan warga Jakarta," tegasnya. 

 

BPPNU Jakarta akan bertugas sejak masa, kampanye pada 25 September hingga masa penghitungan suara pada 16 Desember 2024. BPPNU Jakarta bertugas secara kolektif dengan beberapa koordinator di seluruh tingkatan kota dan kabupaten se-DKI Jakarta. Selain tugas pemantauan, BPPNU Jakarta juga aktif memberikan pendidikan politik ke seluruh masyarakat. 

 

BPPNU Jakarta juga membuka pusat panggilan (call center) bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran selama proses Pilkada. Laporan tersebut akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan. Call center yang dapat dihubungi di nomor 085 135 135 023 ini akan menjadi sarana awal pelaporan dan memandu masyarakat untuk mengisi formulir laporan secara online. 

 

Kemudian, Masyarakat juga dapat mengakses laman BPPNU Jakarta untuk membuat laporan pelanggaran dan informasi seputar Pilkada Jakarta.Â