Pelecehan Seksual Kejahatan Serius, Pergunu Jakarta: Tegakkan Hukum yang Tegas pada Pelaku
Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku. Pelecehan seksual terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas.
“Oleh karena itu, hukuman yang layak bagi pelaku harus memberikan efek jera dan adil, baik dari segi hukum, sosial, maupun moral. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku pelecehan seksual harus dijerat dengan undang-undang pidana, seperti Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Sekretaris PW Pergunu DKI Jakarta Khaidar Tanthowi pada NU Online Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Jika pelaku terbukti bersalah, kata Khaidar maka pelaku harus diberikan hukuman pidana maksimal yang berlaku, yang bisa berupa penjara selama beberapa tahun, tergantung pada beratnya kejahatan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Sesuai Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengingat kasus ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual, kata Khaidar pelaku juga harus dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Hukuman dapat berupa pidana penjara dengan tambahan denda yang signifikan, serta pemberian rehabilitasi bagi korban sesuai dengan amanat undang-undang,” lanjut Khaidar.
Kemudian, selain hukuman pidana, lanjut Khaidar pelaku juga harus dikenakan sanksi sosial berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), jika pelaku adalah tenaga pendidik. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan siswa di masa depan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“PW Pergunu DKI Jakarta berharap bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan para korban mendapatkan keadilan yang layak,” imbuhnya.
Khaidar juga meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dengan memulihkan dan berikan kenyaman pada proses belajar.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
“Kami juga mendesak semua pihak untuk memberikan dukungan moral dan pendampingan psikologis kepada para korban, agar mereka dapat pulih dan melanjutkan proses belajar dengan rasa aman dan nyaman,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial N di salah satu SMKN di Jakarta Utara mengungkapkan terjadi pelecehan seksual terhadap 11 siswi yang dilakukan oleh salah satu guru berinisial H (40) di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Ada 11 pelapor yang mengadu jadi korban pelecehan guru berinisial H (40), pelaku ini statusnya P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan sudah mengajar di sekolah ini selama lima tahun," ujar Kepsek dalam keterangannya diterima NU Online Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
Peristiwa itu telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Setelah didalami, korban bertambah menjadi 15 siswi dan masih terus ditindaklanjuti.
"Diduga ada 15 orang siswi yang menjadi korban dan ini sedang didalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam pernyataannya diterima NU Online Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Kepala Sekolah menjelaskan, sesuai pelaporan dari siswi, guru itu melakukan pelecehan dengan memegang tangan, bahu, serta memegang paha siswi.
"Guru itu juga mengusap kepala siswi, sudah itu saja dan kejadian di lantai dua di ruang kelas seni budaya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND